MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang direncanakan menggelar Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) lanjutan. Musorkot itu bakal digelar 29 Desember 2022 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan bahwa Musorkot tidak sah. Menurutnya, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sutiaji menambahkan, bahwa Musorkot memang telah melanggar AD/ART. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan bidang hukum untuk memastikan bahwa Musorkot tersebut memang cacat hukum.
“Musorkot kemarin (17 Desember 2022) katanya melanggar AD/ART, lalu saya tanya ke bagian hukum Pemkot, katanya benar melanggar, saya tanya lagi ke bagian hukum saya pribadi memang melanggar,”tegas Sutiaji dihadapan pengurus Cabang Olahraga (Cabor) saat Audensi di ruang sidang Balaikota Malang, Senin (26/12/2022).
“Masih tidak percaya, saya tanya lagi ke Korsupgah KPK. Jawabannya, memang Musorkot itu melanggar dan kami disarankan tidak hadir dalam kegiatan itu, akhirnya kita tidak hadir,” imbuh Sutiaji.
Menurut Sutiaji, ketidakhadirannya karena ketidakabsahan dari kegiatan musorkot KONI Kota Malang. Padahal, Pemkot Malang sudah mengingatkan melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
“Dana yang dikasihkan pemerintah itu harus clear dulu, walaupun di aturannya maksimal tanggal 10 Januari, itu kan kalau yang biasa, kalau masa pengakhiran gini kan harus memberi pertanggungjawaban kepada pengurus baru, siapapun yang terpilih nantinya,” ujarnya.
Karena dirasa terlalu rumit dan tak menemui jalan tengah, Sutiaji yang diminta untuk audiensi dengan cabor akhirnya konsultasi kepada KONI Jatim. Dalam hal ini, KONI Jatim juga kaget dengan adanya musorkot lanjutan 17 Desember 2022 lalu.
“Berarti kan masih mengakui yang kemarin, jadi tidak sah sebenarnya. KONI Jatim malah bilang ‘ada apa lagi pak Wali’, lho kaget dia. Dan tidak ada memang klausul perpanjangan (untuk ketua KONI daerah),” beber Sutiaji dilansir dari Jatimtimes.
Dalam hal ini, Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak ada like and dislike dalam musorkot KONI Kota Malang. Akan tetapi, AD/ART yang telah ada diminta untuk ditaati.
“Kami bukan like and dislike tapi harus taat pada aturan. Terlebih mohon maaf, dana hibah saat ini menjadi konsentrasi BPK plus Korsupgah KPK. Nanti Januari menjadi salah satu lokus pemeriksaan, makanya Malang harus hati-hati. Kalau itu cacat hukum saya pasti tidak akan tandatangani, karena itu saya jelas salah,” tegasnya.
Yang menjadi pertanyaan Sutiaji, Musorkot 17 Desember 2022 yang jelas melanggar AD/ART dan tidak sah. “Ini kog masih mau diteruskan lagi oleh KONI,” ucapnya.
Karena menurut Sutiaji, jika Musorkot dipaksakan untuk terus dijalankan, maka risiko yang akan dihadapi KONI Kota Malang akan sangat panjang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawaban nya bagaimana,” ungkap Sutiaji.
Dalam hal ini, Sutiaji menyarankan agar Musorkot dimulai dari nol atau Musorkot tidak dilanjutkan. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan Musorkot telah cacat hukum.
“Mustinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan Cabor nanti yang jadi korban,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply