MALANG (SurabayaPost.id) – Warga perumahan Bulan Terang Utama (BTU) benar-benar menggugat Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Itu karena Perumda yang dulu dikenal dengan PDAM tersebut dinilai lalai sehingga warga mengalami krisis air berminggu-minggu.
Gugatan tersebut ditayangkan lewat Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang perdana digelar di pengadilan setempat, Selasa (28/1/2020).
Sidang tersebut sempat ditunda. Awalnya dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Namun diundur hingga pukul 13.15 WIB.
Sidang perdana gugatan warga pada Perumda Tugu Tirta dulu PDAM Kota Malang itu berisi agenda mediasi. Itu dimanfaatkan oleh pihak Perumda Tugu Tirta, dan Majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari.
Majelis hakim menunjuk Sri Hariyani sebagai hakim mediasi. Hal itu untuk memediasi kedua pihak yang berperkara.
Kuasa hukum warga BTU, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya mau menerima jalannya mediasi. Dirinya menyebutkan, kliennya bersedia berdamai asal 3 permintaan mereka dituruti.
“Pertama kami meminta Wali Kota Malang Sutiaji berhenti membuat pernyataan bahwa krisis air di Kota Malang ini karena force major dan menyebut ini tidak ada payung hukumnya, ada kok. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pasal 4 juga. Force major itu karena bencana alam. Ini kesalahan manusia yang tidak cermat,” ucapnya, saat ditemui awak media, Selasa (28/1/2020).
Yang kedua, lanjut Wahab, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta merevitalisasi jaringannya yang sesuai dengan spesifikasinya, agar kedepannya tidak terulang kembali kebocoran pipa.
“Yang terjadi saat ini karena ketidakcermatan tentang pemasangan pipa transmisi yang tidak sesuai spek. Perumda Tugu Tirta memasang pipa transmisi yang hanya dapat menampung tekanan air 1.000 kPa/Pressure Nominal (PN) 10. Sementara tekanan yang didapat di pipa itu sebesar 1.600 kPa/PN 16,” jelasnya.
Pria yang juga Ketua LBH BIMA ini menjelaskan, untuk permintaan yang ketiga, kliennya meminta Perumda Tugu Tirta agar menggratiskan tagihan selama perbaikan pipa berlangsung.
“Tidak semua pelanggan PDAM gratis. Tapi hanya warga yang terdampak saja. Ini sebagai ganti rugi karena pelanggan tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Perumda Tugu Tirta, Teguh Priyanto Hadi menyampaikan, pihaknya bakal memanfaatkan mediasi agar perkara ini tidak perlu berlarut. Namun, untuk permintaan tersebut dirinya belum bisa menyampaikan apa akan dikabulkan apa tidak. “Terkait itu masih akan kami diskusi lebih dulu,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply