
MALANG (SurabayaPost.id) – Isa Kristina (43), warga Desa Karangwudoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah dan bangunan rumah miliknya.
Ia menggugat pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Unggul Makmur, GY alias Gunadi, dan KSU tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang. Perkara ini pun telah melalui proses persidangan. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (12/3/2025) sing.
Didampingi kuasa hukumnya, Hisyam Fakhrul Ulum, S.H., Isa Kristina memperkarakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Karangwudoro. Menurut Hisyam, objek tersebut merupakan harta bersama Isa dan mendiang suaminya, Solikin, yang menikah pada tahun 2001.
Gugatan dilayangkan pada objek perkara tanah dan bangunan rumah. Hisyam ditemani Maya Tri Utami, putri Isa Kristina, menjelaskan bahwa objek perkara dalam gugat ini adalah tanah dan bangunan rumah yang berada di Desa Karangwudoro Kecamatan Dau milik kliennya selaku penggugat, Isa Kristina.
“Objek perkara ini milik penggungat yang menikah dengan Solikin pada tahun 2001,” kata Hisyam.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak hanya GY sebagai tergugat I, namun adapula tergugat II yaitu salah satu KSU Unggul Makmur yang berada di Kacamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Ini awalnya perkara hutang. Pada tahun 2016, Solikin, suami penggugat meminjam uang kepada tergugat II (koperasi) Rp 700 juta,” lanjut Hisyam.
Jaminannya berhutang adalah tanah dan bangunan rumah yang kini sebagai objek perkara, dengan memberikan kuasa membebankan hak tanggungan kepada Gunadi dan koperasi sebesar Rp 875 juta.
“Hal tersebut dituangkan dalam akta pengakuan hutang dengan jaminan pada Juni 2016 yang dibuat oleh tergugat III selaku notaris pada waktu itu,” jelasnya Hisyam.
“Namun Bapak Solikin dan istrinya selaku penggugat tidak diberikan salinan atau
turunan akta tersebut oleh notaris dan koperasi,” sambungnya.
Hisyam mengaku, Solikin rutin membayar bunga koperasi setiap bulannya sebesar Rp 50 juta sejak 2016-2018 atau selama tiga puluh bulan. Kemudian selanjutnya membayar Rp1,3 miliar.
“Tapi tergugat tergugat I GY dan tergugat II koperasi menyatakan Bapak Solikin dan istrinya belum melunasi hutanya, sehingga tanah dan bangunan rumah miliknya SHM Nomor 1142 / Desa Karangwidoro tetap ditahan oleh koperasi,” bebernya.
Sebab itu, lanjut Hisyam, mengakibatkan Solikin dan istrinya, Isa mengalami kecemasan memikirkan hutangnya. “Pak Solikin jatuh sakit dirawat di RSSA Kota Malang pada tahun 2019 dan hingga meninggal dunia, di antaranya didiagnosa mengalami kegagalan pernafasan dan syok septik,” jelasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp (WA), GY tidak memberikan tanggapan dan tidak memberikan jawaban. (lil)