MALANG (SurabayaPost.id) – Waww.. Peredaran narkoba benar-benar sangat memprihatinkan. Buktinya, Polres Malang, Jawa Timur berhasil menangkap 90 tersangka hanya dalam waktu selama 12 hari.
Hasil tangkapan dari operasi tumpas Narkoba Semeru 2019 itu digelar Polres Kepanjen, Kabupaten Malang di lapangan Tenis, Mapolres setempat, Kamis (7/2/2019). Para tersangka yang hampir 100 orang itu ditangkap mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan bika operasi selama 12 hari itu berhasil mengungkap 81 kasus. “Jumlah tersangkanya sebanyak 90 orang,” kata dia.
Secara rinci disebutkan Kapolres yang akrab disapa Yade ini bahwa untuk sabu ada 50 kasus dengan 58 orang tersangka, ganja 2 kasus dengan 2 orang tersangka. Kemudian terkait undang-undang kesehatan (Pil koplo) ada 29 kasus dengan 30 orang tersangka.
Dari dari beberapa tersangka tersebut, lanjut Yade, polisi mengkategorikan ada 53 orang sebagai pengedar atau kurir. Sedangkan sisanya sebanyak 37 orang kedapatan membawa narkoba.
Menurut dari 90 tersangka itu ada 8 orang yang direkomendasikan untuk masuk rehabilitasi. Alasannya, karena tidak ditemukan barang bukti tetapi saat dilakukan tes urine hasilnya positif.
Mengenai barang bukti, kata Yade, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 106,54 gram, Sabu sebanyak 99,49 gram. Sedangkan Pil koplo double L sebanyak 70 539 butir.
Barang bukti itu, kata dia, dari 90 orang tersangka yang terdiri 84 orang laki-laki dan sisanya 6 orang perempuan. “Jumlah kasus ini meningkat 100 persen lebih dari tahun sebelumnya,” papar dia.
Itu mengingat, pada tahun 2018 hanya 30 orang dan 30 kasus. “Indikatornya bukan perkara kasus, tapi di tahun ini kami memang gencar melakukan gerakan. Sebab di setiap Polsek serius melaksanakan pengungkapan kasus narkoba,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply