16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara

Sidang teleconference kasus spamming kartu kredit di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Sebanyak 16 terdakwa yang merupakan sindikat pembobol kartu kredit dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut jauh dari ancaman hukuman pasal yang dijeratkan kepada para terdakwa selama 8 tahun penjara.

Sebanyak 16 terdakwa yang menjalani sidang diantaranya, Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hiskia Randy Perkasa, Alen Setyi Pratama, David Zakaria, Hendro Mastriadi, Adit Ega Saputro, Ananda Eka Bachtiar, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusumah, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmansyah, Ahmad Fahmi Mubarok, dan Yudi Maulana. “Menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami pada sidang teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2020).

Dalam kasus ini, 16 terdakwa bersama Hendra Kurniawan dan Prasetio (berkas terpisah) secara bersama-sama dengan sengaja melakukan transmisi elektronik milik orang lain. Berawal dari informasi masyarakat yang melihat kegiatan mencurigakan terkait dengan kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh terdakwa Hendra dkk di sebuah rumah di Jalan Balongsari Tama, Surabaya. Selanjutnya anggota dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan dan diketahui terdakwa Hendra membentuk sebuah kelompok yang terorganisir terdiri dari beberapa tim atau unit kerja.

Selanjutnya, anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti. Pada saat memeriksa akun Telegram milik terdakwa Prasetio ditemukan chat antar mereka yang berisi distribusi, link iklan, username dan password akun google developer, perpindahan akun gmail, nama domain, dan permintaan payment atau pembayaran menggunakan data kartu kredit. Serta akun email yang didalamnya terdapat data-data kartu kredit milik orang lain (dari luar negeri) hasil kegiatan spamming.

Dari hasil kejahatan yang dilakukannya, sindikat ini mendapat keuntungan sebesar Rp 6,1 miliar. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.