43 Aset Pemkot Batu Senilai Rp 224,75 Miliar Belum Diserahterimakan

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari

BATU (SurabayaPost.id) – Sebanyak 43 aset milik Pemkot Batu dinilai masih abu-abu. Sebab, aset senilai Rp 224,75 miliar tersebut sampai saat ini belum diserahterimakan.

“Itu berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Data tersebut kami ketahui setelah melakukan Sidak ke GOR Gajahmada kemarin,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, Rabu, (15/7/2020).

Menurut Khamim, 43 aset itu berupa bangunan yang seharusnya sudah dialihkan. Celakanya hingga saat ini status puluhan bangunan tersebut dikatakan masih abu-abu dan tak jelas. “Jadi tidak hanya GOR yang bermasalah,” katanya.

Dijelaskan dia bila semua aset itu belum diserahkan oleh DPKPP pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang. Dia contohkan seperti GOR Gajahmada yang belum diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Masjid Block Office yang seharusnya dikelola Bagian Kesra belum diserahkan. “Lalu, Bangunan Pendopo Block Office yang seharusnya dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah juga belum diserahterimakan,” paparnya.

Ada lagi, kata dia, bangunan kantor Pepabri yang seharusnya dialihkan ke Dinsos, serta bangunan Pentas Sendratari yang harus dikelola Dinas Pariwisata. Bangunan Pasar Besar tahap I juga belum diserahkan kepada Diskumdag dan masih banyak yang lainnya.

“Itu semua kenapa bisa terjadi, belum jelas alasannya. Apakah karena bangunannya bermasalah atau DPKPP takut tidak mendapatkan masukan tambahan,” tanya politisi PDIP ini heran.

Padahal, lanjut dia, SK Wali Kota Nomor 188.45/33/KEP/422.012/2019 pada 23 Agustus 2019 sudah diteken. “Itu berarti aset yang telah selesai dikerjakan bisa dikelola dengan baik dan benar oleh masing-masing OPD terkait,” tegas dia.

Menurut dia, kerancuan itu akan menjadi pertanyaan banyak pihak. Termasuk dari dewan. Sebab 43 aset yang tercatat dan masih dikelola satu dinas itu dinilai aneh.

Makanya, dia juga akan melakukan Sidak le Jakarta, karena Pemkot Batu punya aset di Cibubur. “Keadaannya seperti apa dan selama ini siapa yang menempati. Itu perlu diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu dia menegaskan akan segera memanggil DPKPP terkait temuan tersebut. “Sehingga semua aset tersebut terdata dan terkelola dengan baik,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto mengaku masih akan melakukan kroscek. Menurutnya, apakah surat permohonan dari dinas terkait sudah diterima atau belum.

“Coba saya kroscek suratnya. Apakah suratnya sudah masuk dan sudah diterima apa belum. Kemudian kami lakukan tindak lanjut seperti apa,” tutur dia. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.