JAKARTA (SurabayaPost.id)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Untuk kasus gratifikasi, KPK menduga Rachmat menerima gratifikasi 20 hektare lahan.
“Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilansir detik Selasa (25/6).
Kasus dugaan gratifikasi ini bermula pada 2010 ketika ada seorang pemilik 350 hektare lahan di Jonggol ingin menghibahkan 100 ha lahannya untuk dijadikan pesantren dan kota santri. Pemilik tanah pun menyampaikan tujuannya kepada Rachmat lewat stafnya yang kemudian dijelaskan agar dilakukan pengecekan surat-surat dan status tanah itu.
Kemudian, pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan di sekitar daerah pembangunan pondok pesantren itu. Lewat perwakilannya, Rachmat diduga menyampaikan ketertarikannya terhadap tanah tersebut.
“RY juga meminta bagian agar tanah tersebut juga dihibahkan untuknya,” ucap Febri.
Febri menyebut pemilik tanah kemudian memberikan tanah 20 hektare sesuai dengan permintaan Rachmat. Pemberian itu diduga untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan kota santri.
Rahmat Yasin juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor sebesar Rp8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin sebagai bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada pada 2013 dan Pileg 2014.
Tak cuma duit dan tanah seluas 20 hektare, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi lain berupa mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta.
“Saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY, Bupati Bogor periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) dikutip dari cnnindonesia,.
Atas perbuatannya Rahmat Yasin dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 20012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi Rahmat Yasin sendiri baru bebas dari masa hukuman 5,5 tahun penjara akibat kasus suap izin alih fungsi lahan. Dia bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu 8 Mei 2019 lalu.
Dalam kasus dugaan suap itu, selain Rahmat, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka pun sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. *
Leave a Reply