MALANG (SurabayaPost. id) – Dua terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan terkait Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yakni Rizfan Abudaeri SE dan Nanik Damayanti divonis penjara masing – masing 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Djuanto SH dan hakim anggota Indarto, SH.MH serta Martaria Judith SH, MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (08/07/2019).
Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan 4 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya. Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dymas Adji Wibowo menyatakan banding.
“Dengan putusan itu, kami mengajukan banding. Putusan dibawah 2/3 dari tuntutan kami. Mengingat, ada satu dakwaan yang tidak dipertimbangkan ketua majelis hakim, makanya kami banding,” kata Dymas Adji Wibowo usai persidangan.
Satu dakwaan itu, lanjut Dymas, bahwa terdakwa adalah juga sebagai Bendahara. Jadi penggelapan dalam jabatan dan penggelapan sebagai bukan bendahara. Jadi ada dua waktu yang berbeda. Salah satu dakwaan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut, atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin.
Dalam dakwaan itu, kedua terdakwa dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dakwaan, dikarenakan tidak adanya perdamaian antara korban dan para terdakwa. Selain itu, kerugian yang dialami korban cukup besar yakni mencapai Rp. 7,7 miliar.
Sementara itu, Frederico Kevin Jandu, SH penasehat hukum kedua terdakwa mengaku akan mengajukan banding.
” Karena JPU mengajukan banding, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa juga akan mengajukan banding,” ucapnya singkat.
Terpisah, kuasa hukum YPIM (Pelapor), MS Alhaidary mengaku tidak tahu pertimbangan hukum putusan tersebut. “Jadi saya gak bisa komentar banyak,” jelas dia.
Lagi pula, lanjut dia, soal vonis itu mutlak kewenangan hakim. Menurut dia, bagi yang tidak terima atas putusan itu, baik terdakwa maupun Penuntut Umum dapat menggunakan upaya hukum banding. “Jadi kalau tak puas bisa ajukan banding,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply