MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 232 pejabat administrator dan pengawas dari pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dilantik lagi di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (12/7/2019). Itu merupakan pelantikan dan pengukuhan yang kedua kalinya. Sebab mereka sudah sempat dilantik pada 31 Mei 2019.lalu.
Namun, pelantikan sebelumnya itu dinilai belum memenuhi syarat. Sebab Plt Bupati Malang HM Sanusi kala itu masih belum mendapat izin dari Mendagri.
Dalam pelantikan kali ini, dipimpin oleh Plt Bupati Malang HM Sanusi yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Didik Budi Muljono.
Plt Bupati Malang HM Sanusi mengucapkan selamat kepada para ASN pejabat eselon III dan IV yang dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya. “Semoga amanah yang telah diberikan dapat menumbuhkan semangat baru untuk bekerja dan berkinerja lebih baik dengan menekankan sektor pelayanan publik,” ungkapnya.
Untuk para pejabat eselon III dan IV yang mengikuti pengukuhan ini, lanjut Sanusi, diharapkan bisa langsung melaksanakan semua yang menjadi tugas dan fungsinya masing-masing dengan maksimal, penuh dedikasi dan tanggung jawab ditempat yang baru.
“Khususnya bagi para pejabat Administrator dan Pengawas yang hari ini dikukuhkan. Amanah yang diemban, adalah pintu gerbang untuk terus meningkatkan kinerja, terus berkinerja, mengembangkan kemampuan diri, serta meningkatkan kompetensi, dan tak kalah penting adalah selalu berinovasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Malang Didik Budi Muljono mengatakan, Pengukuhan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab ini Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 821.2/183/35.07.201/2019 tentang Pemerintah Kabupaten Malang.
“Pengukuhan dan pelantikan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dituangkan dalam surat Mendagri tanggal 14 Juni 2019 yang memperbolehkan melakukan pelantikan,” ujarnya.
Dalam Pengukuhan dan pelantikan kali ini, lanjut Didik, juga dilakukan Serah Terima Jabatan Administrator kepada 21 orang ASN. Kegiatan rotasi dan mutasi merupakan kegiatan yang biasa di dalam organisasi. Terutama guna memaksimalkan roda pemerintahan agat dapat meningkat pelayanan pada masyarakat.
“Jadi rotasi dan mutasi bahkan penurunan kepangkatan merupakan hal biasa bagi ASN. Tapi, Alhamdulillah hari ini tidak ada yang diturunkan kepangkatannya. Khusus jajaran perijinan, saya pesan jangan mempersulit investor, jauhi NPK (narkoba, pungli dan korupsi) karena itu yang akan merusak generasi kita,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply