Dugaan Pungli di Pemakaman Umum, Anggota DPRD Bayu Rekso Aji Minta Tarif Resmi dan Pengawasan Ketat

Anggota DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Bayu Rekso Aji, dalam kegiatan reses pada 2 November 2026. (ist).
Anggota DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Bayu Rekso Aji, dalam kegiatan reses pada 2 November 2026. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dugaan pungutan liar dalam pengurusan pemakaman umum di Kota Malang menjadi sorotan tajam. Persoalan tersebut mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Malang dari Dapil Klojen, Bayu Rekso Aji, pada 2 November 2026, setelah warga menyampaikan langsung keluhan mereka.

Warga mengaku dibebani penarikan biaya pemakaman yang tidak jelas dasarnya, hingga iuran tahunan yang dinilai memberatkan. Lebih memprihatinkan lagi, ada laporan keluarga kurang mampu yang masih diminta membayar dalam jumlah cukup besar saat sedang berduka.

Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan kemana perginya uang yang dipungut tersebut. Sebab, diduga pungutan itu tidak masuk ke kas daerah, melainkan beredar tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Menanggapi aduan tersebut, Bayu menegaskan bahwa persoalan pemakaman bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat dan rasa kemanusiaan.

“Warga yang sedang berduka seharusnya mendapatkan kemudahan, bukan justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya. Pemerintah Kota harus hadir memberikan perlindungan, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” tegas Bayu.

Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak segera ditertibkan, praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi terus berulang dan semakin meresahkan masyarakat.

Untuk itu, Bayu meminta Pemerintah Kota Malang segera melakukan langkah konkret. Pertama, mengevaluasi menyeluruh tata kelola pemakaman umum yang ada saat ini. Kedua, memastikan adanya standar tarif resmi yang transparan dan mudah diakses publik.

Ketiga, memperjelas mekanisme pemungutan, termasuk siapa yang berwenang memungut, bagaimana cara membayar, dan kemana uang tersebut disalurkan. Keempat, melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan.

“Harus ada kepastian tarif. Jangan sampai warga membayar dengan nominal yang berbeda-beda dan tidak tahu dasarnya apa. Kalau memang ada retribusi resmi, harus jelas dan masuk ke kas daerah,” ujar Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga tidak mampu. Menurutnya, Pemkot harus memastikan adanya mekanisme pembebasan atau keringanan biaya bagi keluarga yang benar-benar tidak mampu, agar tidak ada lagi warga yang kesulitan memakamkan keluarganya karena persoalan biaya.

Bayu mengakui, dalam reses tersebut banyak aspirasi lain yang disampaikan warga, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Namun, persoalan pemakaman umum dinilai paling mendesak karena menyangkut warga yang sedang dalam kondisi berduka.

“Jangan sampai persoalan yang menyangkut warga dalam kondisi berduka ini dibiarkan berlarut-larut. Kami berharap Pemkot segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah nyata,” pungkasnya.

Bayu berjanji akan terus mengawal aspirasi ini hingga ada tindak lanjut nyata dari Pemkot Malang. Ia berharap ke depan, tata kelola pemakaman umum di Kota Malang bisa lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib
  • Sidak Pasar Besar, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Retakan Berbahaya: Jangan Tunggu Ada Korban!