Gercep Tindaklanjuti DM Instagram Ojol, Polresta Malang Kota Cegah Konflik Jukir dan Driver

Gercep Tindaklanjuti DM Instagram Ojol, Polresta Malang Kota Cegah Konflik Jukir dan Driver. (ist).
Gercep Tindaklanjuti DM Instagram Ojol, Polresta Malang Kota Cegah Konflik Jukir dan Driver. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gerak cepat (gercep) ditunjukkan Polresta Malang Kota dalam merespons aduan warga yang masuk melalui Direct Message (DM) Instagram. Aduan seorang driver ojek online (ojol) terkait dugaan pungutan parkir di luar ketentuan langsung ditindaklanjuti untuk mencegah konflik antara juru parkir (jukir) dan driver.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir outlet Mie Gacoan Jalan Jakarta, Kota Malang, Rabu (04/11/2026). Seorang pengemudi ojol mengeluhkan tetap dimintai uang parkir oleh jukir, padahal ia memarkir kendaraannya di luar wilayah pengelolaan parkir yang menjadi kewenangan jukir tersebut.

Merasa keberatan dan khawatir terjadi perselisihan, ojol tersebut kemudian mengirimkan aduan melalui DM Instagram resmi Polresta Malang Kota dan meminta bantuan polisi untuk datang ke lokasi.

Laporan tersebut langsung direspons admin media sosial Polresta Malang Kota dengan meneruskan informasi ke Polsek Klojen. Menindaklanjuti hal itu, Aiptu Tanjung dari Samapta Polsek Klojen bersama personel lainnya segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk meredam potensi konflik agar tidak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelas Aiptu Tanjung.

Tak berhenti di situ, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen juga mengumpulkan sejumlah jukir yang bertugas di sekitar outlet tersebut. Mereka diberikan pembinaan dan pesan-pesan Kamtibmas agar bekerja secara tertib dan profesional.

Para jukir diingatkan untuk memahami batas wilayah pengelolaan parkir, mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dengan pengunjung, pengelola usaha, maupun pengemudi ojol.

Upaya preventif ini dinilai penting untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang seringkali berawal dari persoalan sepele seperti pelayanan parkir. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi perselisihan antara jukir dan pengguna jasa parkir.

Langkah cepat Polresta Malang Kota ini sekaligus membuktikan bahwa media sosial bukan hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga menjadi jembatan pelayanan kepolisian yang efektif dan mudah dijangkau masyarakat.

Polresta Malang Kota pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum melalui layanan Call Center 110 atau layanan aduan Jogo Malang di nomor 0811-1272-000.

Sinergi antara kepolisian, pengelola usaha, jukir, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Gandeng Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Lantik 57 Da’i Kamtibmas Cegah Hoaks dan Radikalisme
  • Bekali Generasi Muda Cinta Tanah Air, Polresta Malang Kota Gencar Sosialisasi Anti-Radikalisme di Sekolah
  • Nyaris Bakar Massa Aksi, 13 Pemuda Pembawa Molotov di Tugu Malang Diciduk Polisi
  • 38 Kasus Dibongkar, 50 Penjahat Ditangkap! Ini Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Polresta Malang Kota