MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil menyelamatkan banyak aset Pemkot Malang. Karena itu, Wali Kota Sutiaji bersama Wawali Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi dengan memberikan penghargaan.
Penghargaan tersebut diserahkan saat acara puncak memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-XIX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Tahun 2019 di kantor Kejari Kota Malang, Senin (22/7/2019).
Pada kesempatan tersebut Kejari juga menggelar syukuran. Walikota Malang, Sutiaji yang didampingi Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Sekda Kota Malang Wasto.
Selain itu, seluruh jajaran dan staf Kejari Kota Malang, pengurus dan anggota IAD Cabang Kota Malang serta Purnawirawan Kejaksaan (Purnaja) juga turut hadir. Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni didampingi Ketua IAD Kota Malang terlihat antusias menyambut para undangan.
Yang menarik, Walikota Malang, Sutiaji dan Wawali Sofyan Edi Jarwoko pada kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada Kajari Amran Lakoni, Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, Kasi Intel Intel, Kasi Datun Dian Purnama, Kasubbag BIN Heru BW,.
Selain itu tiga jaksa yang juga mendapatkan penghargaan dari Pemkot Malang. Masing-masing M Faisal Riski, Boby Ardirizka Widodo dan Anjar Purbo Sasongko (yang bakal menempati Kasi Pidum Kejari di NTT).
Walikota Malang, Sutiiaji secara khusus menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih Kejari Kota Malang. Terlebih dalam upaya Kejari Kota Malang dalam memulihkan dan menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dikuasai pihak ketiga.
“Tidak mungkin kami membangun sinergi jika kami akan membangun sinergitas tidak dengan menyamakan visi. Amanah jabatan yang diberikan oleh Allah bisa kita jalankan melalui fasilitasi yang ada,” ujar Sutiaji.
Maka dari itu, Sutiaji berharap bahwa titah baik Kejari Kota Malang juga bisa diikuti oleh seluruh warga Kota Malang. Dan juga dapat membawa paradigma yang baru tentang paradigma hukum.
“Membangun sebuah sinergi untuk kebaikan bersama, dan semoga Semoga lebih direkatkan demi tegaknya martabat hukum di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu Kajari Kota Malang, Amran Lakoni mengingakan agar pihak ketiga yang menguasai aset Pemkot Malang hayati punya dua pilihan. “Dikembalikan atau dipenjara,” katanya.
Di sisi lain Amran Lakoni menyampaikan apresiasinya kepada para Purnaja atas jasa-jasa dan capaian yang telah diraih semasa bertugas. “Tanpa ada senior-senior kami disini kami juga bukan apa-apa, untuk itu saya juga sangat berterima kasih pada beliau yang juga telah menyempatkan hadir disini,” ujar Amran.
Amran menambahkan, dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-XIX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Tahun 2019, Kejari Kota Malang telah melaksanakan serangkaian kegiatan yang telah dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2019.
Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan adalah jalan sehat yang diikuti dengan lomba oleh seluruh pegawai dan staf Kejari Kota Malang, donor darah, pemusnahan sejumlah barang bukti, ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP), anjangsana dan ditutup dengan tasyakuran di Kantor Kejari Kota Malang. (lil)
Leave a Reply