SURABAYA (surabayapost.id) – Tujuh terdakwa sindikat penyelundup sabu seberat 18 kg diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/7/2019). Dalam kasus ini, lima terdakwa terancam hukuman mati.
Kelima terdakwa yang diadili diantaranya, Febriadi (35) alias Ipet, Hasan (31), Hasul (44), Iskandar (55), Wati Sriayu (23), dan sepasang suami istri (pasutri) asal Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang yaitu Adolf Newyn Panahatan alias Aldo dan Erlinta Larasanti.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Merujuk pasal tersebut, ketujuh terdakwa terancam hukuman mati.
Ia menjelaskan, tujuh terdakwa yang merupakan sindikat narkotika antar negara ini ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Sukarno Hatta, Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur, Dumai, Riau pada 2 Februari 2019. “Petugas menyita barang bukti antara lain tiga tas ransel hitam berisi 15 bungkus kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 18,3 gram,” ujar Winarko.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sebanyak 12 unit handphone berbagai merek, buku rekening bank, kartu ATM, dan paspor. “Rencananya, sabu seberat 18 kg itu bakal mereka edarkan di daerah Madura dan Surabaya,” ungkapnya.
Atas dakwaan tersebut, Budi Sampurno, kuasa hukum ketujuh terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Namun Budi meminta agar JPU Winarko memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi kami minta salinan BAP,” katanya. (aha/fan)
Leave a Reply