BATU (Surabayapost.id) – Warga bersama BPD menolak secara resmi Indomaret di kawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Penolakan itu dilakukan lewat surat yang dikirim ke Sekda Pemkot Batu.
Surat tersebut juga dihembuskan ke instansi terkait. Di antaranya Satpol PP Pemkot Batu.
Pengiriman surat yang berisi penolakan pada Indomaret tersebut tak kunjung ada respon. Sehingga, Kepala Desa Abdul Manan mengaku kecewa.
Menurut Manan, surat penolakan yang sudah disampaikan ke Pemkot Batu itu sebagai komitmen desa bersama warga setempat,bahwa Desa Pandanrejo tidak menghendaki keberadaannya Indomaret maupun Alfamart di desanya, berdasarkan itu.
“Kami sudah berkirim surat ke Pemkot Batu melalui Sekda, Dinas Perizinan serta Satpol PP dan Kecamatan Bumiaji,” ngaku Manan.
Dengan demikian, Manan memgaku berdasarkan surat penolakan itu, tertanggal 11 Juni 2019, dengan Nomor surat , 140/422.330.7/2019.
“Surat yang kami sampaikan itu, menindaklanjuti surat dari badan permusyawaratan desa (BPD ) Desa Pandanrejo, pada ,11 juni 2019 Nomor 140/020/ 144.o7.3/ 2019, perihal penolakan warga masyarakat beserta kelompok usaha kecil dan menengah (UMKM ) Desa Pandanrejo,” tandasnya.
Sedangkan surat penolakan tersebut, menurut dia, terkait keberadaan Indomaret yang ada di area SPBU Pandanrejo, dengan uraian surat sebagai berikut.
” Bersama ini kami Pemerintah Desa Pandanrejo mengajukan permohonan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas terkait di Pemkot Batu, agar segera mengambil langkah kongkrit dan bertindak tegas mencabut izin usaha,atau menghentikan operasional Indomaret toko modern di SPBU Desa Pandanrejo,” jelasnya.
Sedangkan mengenai surat permohonan tersebut, menurut nya dalam rangka agar menjaga keamanan dan kenyamanan serta ketentraman dan melindungi kepentingan pengusaha kecil dan menengah ( UMKM ).
“Sekaligus untuk mencegah terjadinya hal – hal yang tidak kami inginkan di masyarakat. Terkait surat permohonan yang kami sampaikan, sedianya agar Pemkot Batu menindaklanjuti, lewat dinas terkait dan Satpol PP,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkot Batu, M Noer Adhim, saat dikonfirmasi via WA ponselnya,terkait surat yang disampaikan Kades Pandanrejo, terkait surat penolakannya toko modern yang ada di area SPBU Pandanrejo, menurut M Noer Adhim.
“Biar dijawab dulu oleh SKPD yang terkait dan yang dituju,” cetus Adhim singkat.
Sekadar diketahui, keberadaan toko Indomaret yang ada di area SPBU Pandanrejo yang disoal warga dan Kepala Desa setempat.
Lantaran ditengarai tidak mengantongi izin, sekaligus warga bersama Kades setempat dengan komitmennya melarang dengan keberadaannya toko modern sejenis Indomaret dan Alfamart.
Bahkan diketahui toko yang dimaksut sempat ditutup paksa oleh Satpol PP Pemkot Batu, namun kenyataannya Indomaret itu masih tetap beroperasi melayani konsumen. (gus)
Leave a Reply