MOJOKERTO (surabayapost.id) – Masih ingat berita viral video di media sosial Facebook tiga hari lalu terkait kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner warna putih di Kabupaten Mojokerto? Kini Satlantas Polres Mojokerto telah menetapkan pengemudinya yakni Hendry Wibowo sebagai tersangka.
Hendry yang pemilik toko perhiasan emas Garuda ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka Lantas Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hendry sendiri sampai saat ini masih menjalani rawat inap di RS Rekso Waluya, Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto karena luka yang dideritanya akibat amuk massa.
AKP Bobby Zulfikar, Kasat Lantas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku tabrak lari pengemudi mobil Toyota Fortuner S-1479-QJ resmi kita tetapkan sebagai tersangka. “Penetapan sebagai tersangka dilakukan seteah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi,” terangnya, Selasa (6/8/2019).
Ia menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RS Rekso Waluya, Mojokerto. “Tersangka dirawat akibat luka memar di bagian wajahnya akibat amuk massa karena merasa geram dengan ulah tersangka yang saat usai kejadian berusaha melarikan diri,” terangnya. (joe/fan)
Leave a Reply