Polres Mojokerto Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkotika & Obat Terlarang

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung saat memimpin press release di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Selama pelaksanaan Operasi Bina Kusuma 2020, Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menyita total 135 gram sabu dan 44 ribu butir pil koplo. Total sebanyak 12 tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto didampingi AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari 7 kasus, 5 kasus merupakan hasil pengungkapan polsek jajaran Polres Mojokerto.

“Sebanyak 5 kasus diungkap polsek jajaran, 1 kasus menonjol berhasil meringkus 1 tersangka dengan menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,20 ons dari tersangka M Rohmatul Arif alias Sembleh (26), warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Tersangka tersebut merupakan jaringan dari seorang napi yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” ungkap Feby di Mapolres Mojokerto, Senin (9/3/2020).

Feby menambahkan, tersangka mendapatkan intruksi dari seseorang untuk mengambil barang haram tersebut menggunakan sistem ranjau. “Dari 12 tersangka, mereka dibekuk di masing-masing tempat dan waktu yang berbeda. Pasal yang disangkakan untuk tersangka narkotika golongan I pasal 114 ayat (1) subisider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk tersangka pengedar pil koplo dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Feby. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.