Oknum Pilot Lion Air Belum Dilimpahkan, Jaksa Kirim Surat P21-A ke Polisi

JPU Ali Prakosa

SURABAYA (surabayapost.id) – Meski berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oknum Pilot Lion Air telah dinyatakan lengkap alias P21, namun sampai saat ini Polrestabes Surabaya tak kunjung melakukan pelimpahan tahap dua. Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerbitkan surat P21-A.

“Sudah kami nyatakan P21 sekitar 54 hari lalu. Namun sampai saat ini belum ada proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa saat ditemui di kantornya, Selasa (6/8/2019).

Ali mengaku tidak mengetahui alasan penyidik yang tak kunjung melalukan pelimpahan tahap dua. “Kami tidak mengetahui alasannya apa. Memang sesuai prosedur 30 hari sejak berkas perkara dinyatakan P21, penyidik harus melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke kejaksaan,” terangnya.

Saat ditanya tindak lanjut pihaknya terkait hal ini, Ali mengaku telah menerbitkan surat P21-A. “Surat P21-A sudah kami terbitkan dan kirimkan ke penyidik sejak dua minggu lalu. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan tahap duanya,” terang jaksa kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Iptu Giadi Nugraha, Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Surabaya. “Benar kami belum melimpahkan tahap dua,” katanya.

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu sebenarnya penyidik telah melakukan panggilan ke tersangka untuk dilakukan pelimpahan tahap dua, namun saat itu tersangka tidak datang. “Saat ini saya sedang di Jakarta. Nanti setelah kembali ke Surabaya akan saya cek lagi,” jelas Nugraha.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video peristiwa pemukulan seorang oknum pilot terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya menjadi viral di media sosial. Belakangan terkuak, pelaku pemukulan merupakan seorang oknum pilot Lion Air berinisial AG. Sedangkan korban pemukulan bernama Ainur Rofik, bekerja sebagai Room Boy di Hotel La Lisa Surabaya.

Karena merasa teraniaya, korban lantas mengadukan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya dengan barang bukti potongan video CCTV. Dalam video tersebut terlihat jika sang pilot AG beberapa kali melayangkan pukulan terhadap Ainur Rofik. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.