SURABAYA (surabayapost.id) – Farid Ali, penyanyi dangdut orkes melayu Putra Buana dan kekasihnya Hasni Laila alias Ella diganjar hukuman 8 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/8/2019). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menyalahgunakan narkotika.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Dwi Purwadi menyatakan, Farid Ali dan Ella terbukti bersalah melakukan melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun,” ujarnya.
Selain hukuman badan, hakim Dwi Purwadi juga mengganjar Farid Ali dan Ella dengan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. “Dengan ketentuan jika denda tak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan 2 bulan sebagai hukuman pengganti,” terang hakim Dwi Purwadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Dimana pada sidang sebelumnya, Farid Ali dan Ella dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Atas vonis tersebut, Farid Ali dan Ella masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Farid Ali usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya
Sementara itu usai sidang, Fariji, kuasa hukum Farid Ali menyatakan bahwa vonis 8 tahun penjara dinilainya telah memenuhi rasa keadilan. “Sudah adil bagi saya. Tadi terdakwa (Farid Ali) konsultasi dengan saya dan kemudian menyatakan pikir-pikir lebih dulu,” katanya.
Menurut Fariji yang merupakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak ini, vonis tersebut dinilainya sudah ringan jika dilihat dari kasusnya. “Tuntutannya 12 tahun lho, divonis 8 tahun itu bagus, sudah minimal. Ternyata benar sesuai perkiraan saya vonisnya pasti semala 8 tahun,” pungkas Fariji.
Perlu diketahui, Farid Ali dan Ella ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya pada Februari 2019. Dari penangkap itu, polisi menyita satu buah kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat 48,59 gram beserta alat hisap dan pil ekstasi total seberat 287 gram.
Kepada polisi, Ella mengaku bahwa barang haram tersebut milik Farid Ali yang disimpan di apartemen tersebut. Tak lama, polisi langsung meringkus Farid Ali di pintu masuk apartemen pada saat hendak menemui Ella. Akibat perbuatannya, Farid Ali dan Ella didakwa pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)
Leave a Reply