Unit Reskrim Polsek Blimbing, Gulung Bandar Besar Pil Double L, Dengan BB 55.260 Butir

Puluhan ribu pil double L yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Blimbing dari tersangka FAV (23)
Puluhan ribu pil double L yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Blimbing dari tersangka FAV (23)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Unit Reskrim Polsek Blimbing, berhasil menggulung bandar besar pil double L dengan puluhan ribu butir barang bukti.

Pelakunya adalah FAV (23) warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita kurang lebih 55.260 butir pil Dobel L yang di simpan dalam 55 botol plastik putih.

Kini guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolresta Malang Kota.

Inilah tersangka FAV, bandar besar yang berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Blimbing
Inilah tersangka FAV, bandar besar yang berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Blimbing

Plt. Waka Polresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si bersama Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto serta Kanit Reskrim Polsek Blimbing Iptu Putu Suryawan, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di depan halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022).

“Pelaku sudah lama menjadi target operasi. Saat ditangkap didapati barang bukti puluhan ribu pil double L yang disimpan di botol putih plastik, serta beberapa klip yang rencana akan dijual dengan cara diecer,” ungkapnya.

Dirinya pun secara detail menjelaskan kronologis penangkapan tersebut. “Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi jika tersangka sering melayani jual beli pil double L ,”

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto memberikan keterangan kepada wartawan
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto memberikan keterangan kepada wartawan

“Karena meresahkan masyarakat akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Blimbing bergerak ke daerah Arjosari, Kecamatan Blimbing karena di duga akan akan ada transaksi obat-obatan terlarang pada sebuah rumah di lokasi tersebut,” terang dia.

Informasi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WIB tersebut, kata dia, ternyata benar. ” Anggota kami segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Malang kota guna proses hukum lebih lanjut

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10 – 15 tahun dan denda sebesar Rp 1M – Rp 1,5 miliar,” tandasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.