LBH Fajar Minta Bupati Gresik Perintahkan Panitia Pilkades Cangkir Lakukan Coblosan Lanjutan

RESIK (SurabayaPost.id)–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, kuasa hukum calon kepala desa (Cakades) Cangkir, Mohammad Lumaji, meminta kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar memerintahkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo melanjutkan ratusan undangan (pemilih) yang telah ditumpuk dan diterima di meja panitia tapi tidak diberi hak memilih oleh panitia dengan alasan proses pencoblosan waktunya telah habis.

“Ini (penghentian pencoblosan dengan alasan durasi) adalah pengebirian hak konstitusi warga. Kami meminta kepada bupati Gresik sesuai kewenangannya untuk memerintahkan dan atau melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan kepala desa Cangkir,” ungkap
Direktur LBH Fajar Trilaksana, Kamis (29/8).

LBH Fajar Trilaksana telah melayangkan surat bernomor : 26/FT/SOM.Um/VIII/2019, ke Bupati Gresik sebagai tindaklanjut surat kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2019  atas nama kepentingan hukum klien Mohammad Lumaji (45), warga Dusun Wates, Rt. 019, Rw. 006, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

“Jika Bupati Gresik tidak menggubris surat kami maka kami akan melakukan langkah hukum lanjutan. Karena ini adalah pembiaran pembegalan hak konstitusi warga. Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan atas perlindungan hak pilih warga dengan cara melanjutkan pencoblosan ratusan warga yang telah ditumpuk dimeja panitia tetapi mereka tidak dipanggil untuk melakukan pencoblosan,” jelas Fajar.

Saat dikonfirmasi dibolehkan atau tidak pencoblosan lanjutan, Fajar menjelaskan, bahwa hukum itu adalah peraturan yang didalamnya ada tatatertibnya agar hak-hak kosntitusi warga berkaitan dengan hak pilih warga tidak dihanguskan hanya dengan alasan durasi waktu. Hukum tidak hanya mutlak berjalan lurus tetapi merugikan hak konstitusi masyarakat.

“Tujuan hukum itu adalah kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Karenanya jika pembegalan hak konstitusi warga dibiarkan dan bupati tidak menindaklanjuti surat kami maka ini akan menjadi preseden buruk penegakan konstitusi di Gresik,” tuturnya.

Dikatakan Fajar, dilayangkannya surat terhadap Bupati ini berawal  pemilihan Kepala Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo  pada Rabu,  31 Juli 2019, dengan hasil rekapitulasi sementara,

Untuk calon nomor urut 1, Karnoto ST, S.H. memperoleh  1552 suara, calon nomor urut 2  Mohammad Lumaji, ST, memperoleh 1543 suara, sehingga terjadi selisih  9 suara.

“Berdasarkan keterangan klien kami, dalam pelaksanaan teknis dilapangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mampu melaksanakan sesuai tata laku yang patut dan terhalangnya hak konstitusi warga,” ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Kliennya  sebagai peserta calon kepala desa hingga disampaikannya surat dimaksut belum mendapatkan surat dan/atau dokumen apapun termasuk salinan berita acara terkait hasil penghitungan suara.” Langkah kami ini agar  supaya proses pemilihan kepala desa  sesuai kaedah berdemokrasi sehat yang di dalamnya terdapat asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang berkeadilan, sehingga dapat terjaminya kepastian hukum dan terjaminya hak konstitusi warga,” terangnya.

Fajar,  menegaskan surat yang dilayangkan berharap ada tindak-lanjut bupati dengan tenggat  waktu 7 x 24 jam sejak surat dikirim.
Surat juga ditembuskan  Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta,  Direktur Komnas HAM RI  di Jakarta,  Direktur Ombushment RI di Jakarta, Gubernur Jawa Timur di Surabaya,  Asisten Bagian Pemerintahan Pemda Gresik di Gresik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemda Gresik, Camat Driyorejo di Gresik,  Pj. Kepala Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo di Gresik, dan  Ketua BPD Desa Cankir, Kec. Driyorejo di Gresik. “Jika tidak ada tindak lanjut maka kami akan melakukan langkah langkah hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.