MOJOKERTO (surabayapost.id) – Tim Buser Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menciduk seorang ibu rumah tangga warga Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Mojokerto. Ibu rumah tangga tersebut diciduk setelah diketahui menjadi pemasok narkoba.
Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial I (42) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat (4/10/2019) lalu.
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,5 gram sabu dan 2 ribu butir pil double L.
AKP Redik Tribawanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S yang lebih dulu berhasil ditangkap. Tersangka S dan tersangka I merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
“Tersangka S mengaku mendapat pasokan barang tersebut dari tersangka I. Kasus ini akan terus kami kembangkan hingga bisa meringkus pemasok jaringan di atasnya,” terang Redik di Mapores Mojokerto Kota, Senin (7/10/2019).
Ia menambahkan, tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Redik berjanji akan terus mengembangkan kasus ini agar peredaran barang haram tersebut berhenti. (joe/fan)
Leave a Reply