MALANG (SurabayaPost.id) – Jajaran Polres Malang Kota (Makota) menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Dwi Adi (39). Lelaki asal Probolinggo ini mengaku sudah 10 kali mencuri motor di Kota Malang. Sehingga, dia terancam hukuman penjara hanya lima tahun.
Penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Malang Kota terhadap Dwi itu dilakukan di rumah kontrakan. Sebab selama ini dia kontrak rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander menerangkan Dwi mencuri dengan modus menjadi pembeli. Dalam aksinya, Dwi berselancar di Grup Jual Motor di media sosial.
Setelah menemukan mangsa yang pas, kata Kapolres Dony, tersangka mengontak korban. Lalu mendatangi rumah korbannya.
“Dia datang ke rumah korban dengan modus mau beli motor,” ungkap AKBP Dony saat merilis tersangka di Mapolres Kota Malang, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, pelaku datang naik angkot, kemudian ajak ngobrol korban. Awalnya pura-pura melihat kendaraan milik korban. Lalu dia minta korban untuk mengambil buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Saat pemilik kendaraan mengambil BPKB, tersangka mencuri kendaraan korban,” papar Dony
Beruntung aksi pelaku ini sempat tertangkap kamera pengawas atau CCTV di salah satu rumah korban. Dari hasil itu polisi bisa melacak identitas dan keberadaan pelaku.
“Akhirnya pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Singosari dengan barang bukti empat motor hasil curian,” lanjut Dony.
Kepada polisi, Dwi mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. “Uangnya untuk hidup sehari-hari,” ucapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita lima motor, yaitu Honda CB 150 R, Yamaha Mio GT, Honda Vario, Honda Beat, dan motor N 6273 EED. “Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.. (lil)
Leave a Reply