Hobi Bagikan Sabu Gratis, Warga Petemon Diadili

Safi’i saat menjalani sidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Pengakuan Safi’i (30) saat diperiksa sebagai terdakwa membuat majelis hakim geleng-geleng kepala. Pasalnya, pemuda yang tinggal di Jalan Petemon, Surabaya ini mengaku sering membagikan sabu secara gratis ke teman-temannya.

“Saya tidak menjual, sabu itu saya berikan gratis ke teman-teman saya,” ujar Safi’i menjawab pertanyaan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Atas jawaban tersebut, anggota majelis hakim Dede Suryaman nampak tak percaya begitu saja. “Masak sabu kamu berikan gratis? Benar kamu tidak pernah menjual sabu?” cecar hakim Dede.

Di hadapan majelis hakim, Safi’i mengaku tidak pernah sekali pun penjual barang haram tersebut. “Kebanyakan saya pakai sendiri. Biasanya juga saya pakai sama teman saya, tapi jarang,” terang Safi’i.

Safi’i juga meminta agar dirinya tidak dikatuhi hukuman berat. Pasalnya, selama ini dirinya merupakan satu-satunya tulang punggung bagi keluarga. Namun pengakuan Safi’i justru dibantah oleh ketua majelis hakim Yohanes Hehamoni. “Kalau kamu pakai sabu itu namanya kamu bukan tulang punggung, tapi hanya punggung saja,” katanya.

Sementara itu, Fardiansyah, penasehat hukum Safi’i juga sempat melontarkan beberapa pertanyaan. Advokat dari LBH Lacak ini bertanya apakah ada penyesalan atas perbuatannya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Safi’i.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT dijelaskan, Safi’i ditangkap anggota Polrstabes Surabaya di sebuah rumah di Jalan Petemon Kuburan, Surabaya pada September lalu. Saat digeladah, petugas menemukan barang bukti satu pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,50 gram, korek api, dan kartu ATM.

Barang haram tersebut dibeli Safi’i dari seseorang bernama Mbamble (DPO) dengan harga Rp 1,2 juta. Atas perbuatannya, Safi’i didakwa atas 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/fan)

Baca Juga:

  • Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba Dengan Delapan Tersangka di PN Kota Malang Kembali Ditunda
  • Satreskoba Polres Batu Jaring Sejumlah Terduga Pelaku Edar Ribuan Botol Miras Oplosan Beragam Merk
  • Satreskoba Polres Batu Ringkus  Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Siap Edar
  • Polresta Malang Kota Musnahkan 46 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu Hasil Ungkap Maret Hingga Mei 2024
  • Pemusnahan Barang Bukti, Pj. Walikota Wahyu Hidayat Apresiasi Sinergi Bersama Putus Peredaran Narkoba
  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Hasil Ops Tumpas Semeru 2023, Polresta Ringkus 26 Pelaku Peredaran Narkoba
  • Satreskoba Polresta Malang Kota Ringkus Jaringan Narkoba Dengan BB 5,6 Kg Ganja dan 7,18 Gram Sabu
  • Antisipasi Penggunaan Narkoba, Polresta Malang Kota Gelar Tes Urine Dadakan
  • Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, Seorang Ojol Asal Kedungkandang Diringkus Satresnarkoba Polresta Malang Kota
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.