Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelangan, Enam Terdakwa Divonis Bersalah

Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan saat menjalani sidang.

SURABAYA (surabayapost.id) – Enam terdakwa kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang dijatuhi vonis hukuman penjara berbeda. Hukuman penjara paling tinggi dijatuhkan terhadap Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan.

Enam terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan diantarany, Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Rochmad menyatakan enam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 200 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syeikh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama 4 tahun,” ucap hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2019).

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri dijatuhi vonis 3 tahun penjara. “Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada Kapolri dan juga para terdakwa sudah berkeluarga,” jelas hakim Rochmad.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura dibakar massa pada Mei lalu. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan. Upaya polisi menghalangi massa agar tidak berbuat anarkis pun gagal. Pasalnya, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas melakukan pembakaran.

Motif pembakaran diduga dipicu informasi hoax yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. Kejadian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 10 miliar. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.