MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih terus memproses kasus bancakan aset Pemkot Malang. Setelah menjebloskan beberapa tersangka menjadi narapidana, kini Kejari Kota Malang kembali menahan dua tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan terkait aset Pemkot Malang di Oro Oro Dowo itu adalah Nanang dan Chandra. Nanang merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Sedangkan Chandra merupakan rekanan Maria Purbowati.
Keduanya telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang. Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengakui hal itu, Selasa (17/12/2019). Dia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan dari dua terpidana sebelumnya.
“Iya betul, kedua tersangka sudah masuk Lembaga Kemasyarakatan sejak Senin (15/12/2019) sore. Ditahan untuk 20 hari kedepan, sambil kelengkapan berkas dan pelimpahan ke Pengadilan,” tutur Andi Darmawangsa kala didampingi Kasi Pidsus Ujang Supriyadi.
Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut mempunyai peran masing – masing. Untuk Chandra adalah selaku pembeli aset dan mengetahui asal usulnya. Sementara Nanang, berperan sebagai juru ukur tanah milik Pemkot.
“Peranya berbeda ya, satu tersangka Chandra sebagai pembeli tanah. Sementara satu pegawai BPN, sebagai juru ukur tanah kala itu,” lanjutnya.
Kajari mengaku, saat ini fokus pada kedua tahanan tersebut. Namun, dirinya tidak menampik jika masih berpotensi adanya tersangka lain. “Fokus ini dulu, mungkin tahun depan ya,” pungkasnya.
Sebagaimana dibeeitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya aset tanah di kawasan Jl. Brigjen Slamet Riadi. Saat ini, di atas tanah tersebut, telah didirikan beberapa unit ruko. Hingga saat ini, sudah 2 terpidana yang menjalani hukuman di penjara. Keduanya adalah Maria yang mengaku sebagai pembeli ruko, dan Leonardo alias Edo. (lil)
Leave a Reply