Pemohon SIM Harus Lolos Tes Psikologi 

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Priyanto

MALANG (SurabayaPost.id)  – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus lolos tes psikologi. Hal tersebut diakui  Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Priyanto, Selasa (17/12/2019). 

Dia menjelaskan jika mulai Senin (16/12/2019) pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM wajib menyertakan tes psikologi. Itu sebagai salah satu persyaratan.

Pemberlakuan tes ini kata dia memang menambah daftar syarat lain pemohon SIM. Yakni selain KTP dan surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. 

“Terkait materi itu dari psikolog, karena Polri hanya menerima hasilnya saja sebagai salah satu persyaratan pengurusan SIM, seperti hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter,” Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Priyanto.

Tes rohani atau psikotes ini meliputi enam faktor. Mulai dari kecermatan, kemampuan konsentrasi, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. 

Di Satpas Polres SIM Polresta Malang Kota tidak menyediakan tes psikologi, namun bagi pemohon SIM bisa datang ke tempat tes psikologi terdekat, yaitu di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo 48-A. 

Saat ini, dikatakan Priyanto, pemohon pembuatan SIM baru dan perpanjangan mendapat kompensasi tanpa membayar tes psikologi atau gratis hingga 23 Desember. 

“Setelah itu dikenakan biaya, sama seperti tes kesehatan biasanya,” tutup mantan Kapolsek Bubutan ini. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.