Kantor Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Selama Tahun 2019

Barang-barang yang akan dimusnahkan oleh Kanwil BC Jatim II

MALANG (SurabayaPost.id)  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang melakukan evaluasi mengenai kinerja selama tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Malang, Kamis (23/1/2020).

Kakanwil BC Jatim II, Oentarto Wibowo mengapresiasi langkah KPPBC Tipe Madya Cukai Malang yang telah bekerja sesuai sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU nomor 10 Tahun 1995 Jo. UU nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pihaknya sebagai pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya (community protector).

“Untuk itu saya meminta pada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Yaitu dengan cara cara tidak membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi Barang Kena Cukai ilegal. Karena, kerugian negara memang banyak, tapi tidak selalu dihitung dari sisi nominal saja, seperti sex toys ini. Itu kan barang dilarang beredar,” ungkapnya, saat ditemui awak media, di sela-sela kegiatan konferensi pers.

Untuk itu, lanjut Widodo, pihaknya juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, supaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kepabeanan dan cukai.

“Memang dari sisi jumlah ada peningkatan, tapi kami berharap masyarakat bisa semakin memahami, serta taat akan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi Suryana mengatakan, di tahun 2019 kemarin, pihaknya berhasil menyita puluhan sex toys, ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras). 

“Untuk sex toys yang disita berjumlah 40 buah dengan bermacam-macam jenis yang disita dari Kantor Pos. Selain itu, kami juga menyita obat-obatan dan suplemen kebugaran,” ucapnya.

Menurut Latif, sex toys tersebut didapatkan dari beberapa negara di Asia dan Eropa dengan pengiriman alamat di Kota Malang. Dengan adanya capaian tersebut, memang sedikit ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Kami telah melakukan serangkaian penindakan sebanyak 267 surat bukti penindakan. Dengan rincian 181 penindakan barang kiriman Pos, 55 penindakan terhadap hasil tembakau (HT), 28 penindakan terhadap miras dan 3 penindakan terhadap vape,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Lutfi, didapati ada 1.564.000 batang rokok, 37.622 bungkus rokok, 19 botol miras dan 63 botol vape yang telah dimusnahkan pada Desember 2019 lalu. Sedangkan yang telah dimusnahkan pada Januari 2020 sebanyak 182.000 batang rokok, 47.678 bungkus rokok dan 2.026 botol miras.

“Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 1.633.021.200,” pungkasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.