BATU (SurabayaPost.id) – Sengketa puluhan karyawan PT Sarana Graha Sejahtera (SGS) Villa Estate Panderman Hill tak kunjung rampung.Pengacara dari pekerja PT SGS sejumlah 25 orang, menuding Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu lemot dan terindikasi ada main mata dengan pihak manajemen PT SGS.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum 25 pekerja, Helly SH MH, Minggu (26/1/2020).
Untuk diketahui prahara yang mendera puluhan pekerja dan PT SGS Villa Estate Panderman Hill tersebut.Terkait upahnya dari puluhan pekerja yang belum dibayar selama 4 bulan.
Dengan begitu, mereka protes dan menunjuk kuasa hukum dalam memperjuangkan hak – haknya.
Menurut Hely permasalahan antara karyawan dan manajemen Panderman Hill,terkesan Pemkot batu khususnya dinas yang terkait sangat lambat dan tidak serius dalam menangani hal ini.
“Padahal dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim sudah merespon melalui surat rekomendasi Nomor 560 / 13421/108.5/2019, satu lembar berkas, rekomendasi pengenaan sanksi administrasi. Tembusan surat tersebut, sampai ke Dirjen Binwasnaker Kemenaker RI ,di Jakarta, dan Gubernur Jawa Timur serta Wali Kota Batu , dan PT Sarana Graha Sejahtera di Batu, dan surat tersebut tertanggal 20 Desember 2019,” kata Helly.
Terkait dengan surat tersebut, menurut Hely ditujukan pula kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu.
“Ada beberapa hal dari isi surat tersebut agar dinas Tenaga Kerja Batu,melakukan teguran tertulis, serta pembatasan kegiatan usaha. Kemudian untuk melakukan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi ,dan pembekuan kegiatan alat usaha,” ungkapnya.
Meski begitu, ungkap dia sampai detik ini menurut Hely Dinas Tenaga Kerja Kota Batu belum terlihat dalam mengambil sikap berdasarkan surat rekomendasi itu. Oleh karena itu Helly menuding, “Dinas terkait tidak ada niat untuk menyelesaikan permasalahan ini atau mungkin ada faktor lain,” tanya Helly.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Pemkot Batu Adiek Imam Santoso yang sapaan akrabnya Dedek, tidak membantah terkait adanya prahara tersebut.
Meski begitu, Dedek mengaku terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan di PT SGS , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Batu sudah mengirim surat.
“Itu surat teguran tertulis kepada PT SGS per tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor surat 560/54/422.105/2020 perihal : teguran tertulis, adapun surat teguran tersebut berdasarkan surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 20 desember 2019 Nomor 560/13421/108.5/2019,” tandasnya.
Lantas, tandas dia surat perihal rekomendasi pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha PT SGS terhadap peraturan perundang undangan.
“Yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang belum terpenuhinya hak – hak para pekerja PT SGS, maka sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada, direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Untuk kita memberikan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan yang kita miliki kepada PT SGS,” tegasnya sembari mengatakan terkait tudingan ada main mata dan sebagainya dari pihak lain itu, semuanya tidak benar (Gus).
Leave a Reply