MALANG (SurabayaPost.id) – Pihak rekanan yang menggarap proyek Kayutangan Heritage sudah mengembalikan uang kekurangan volume senilai Rp 282 juta. Pengembalian uang tersebut diakui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (22/7/2020).
“Kemarin hari Senin, sudah dikembalikan dugaan penyimpangan proyek. Nilainya sekitar Rp. 282 juta. Saat ini sudah disetor ke kas daerah, melalui Bank Jatim,” terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Pidsus, Ujang Supriyadi.
Ia menerangkan, dalam kasus proyek tersebut memang ditemukan pelanggaran. Namun, masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, proyek tersebut masih belum sampai pada final penyerahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ini belum final, pihak PPK juga belum melakukan penerimaan. Dengan dilakukan penyelidikan Kejaksaaan, maka PPK juga tidak mudah menerima begitu saja. Rupanya, mereka lebih berhati hati lagi. Sampai saat ini pun, juga belum ada penyerahan final,” lanjutnya.
Di akhir tahun nanti, lanjut Kajari, akan ada pengecekan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap seluruh bangunan di Kota Malang.
Namun demikian, Kajari menjelaskan, dalam sebuah proyek, harus memperhatikan banyak hal. Salah satunya adalah subyek pengguna dari proyek itu sendiri.
“Dari sisi perencanaan, juga kurang mantap. Mestinya, kalau proyek Kayutangan heritage itu diperuntukan mobil yang lewat, kalau menggunakan dasar pasir pasti kan goyang,” pungkas Kajari.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membatasi waktu 1 minggu kepada pelaksana proyek Kayutangan Heritage. Satu minggu itu, waktu untuk mengembalikan uang dugaan penyimpangan pekerjaan proyek. (Lil)
Leave a Reply