Ketua Majelis Hakim Minta Saksi dan Terdakwa Beri Keterangan yang Sebenarnya

Saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di PN Malang terkait sengketa tanah di Jl Dewi Sartika Kota Batu

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (22/07/2020) berjalan menarik. Sebab, saksi yang dihadirkan adalah anggota Polres Batu.

Dalam memberikan kesaksiannya, anggota tersebut tampak berbeda dengan keterangan terdakwa. Sehingga, ketua majelis hakim, Juanto, SH, MH, sempat meminta agar saksi dan terdakwa, memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Terdakwa kalau memberikan jawaban, tolong menghadap ke saya. Apakah keterangan saksi ada yang berbeda?. Silahkan menghadap ke arah saya kalau memberikan jawaban,” terang Ketua majelis Hakim, Juanto, di persidangan.

Diduga, terdakwa merasa takut memberikan jawaban. Mengingat, jawabanya berbeda dengan keterangan saksi, yang juga anggota Polisi.

Jaksa penuntut umum (JPU), Maharani, memberikan keterangan usai persidangan

“Tidak ada konsultasi. Saya bahkan, menyarankan terdakwa untuk menunggu surat surat tanah. Tidak membongkar pagar tembok terlebih dahulu,” terang saksi Amin, anggota Polres Batu dalam persidangan.

Jaksa Penuntut umum, Maharari Sri Wulandari menerangkan, antara saksi dan terdakwa, ada keterangan yang berbeda yang disampaikan. “Kalau menurut terdakwa, pembongkaran dinding batas tanah, sudah konsultasi dengan saksi. Namun, keterangan saksi, berbeda. Bahkan, saksi meminta terdakwa, menunggu surat surat tanah jadi terlebih dahulu,” terang JPU.

Maharani melanjutkan, sebenarnya pada persidangan kali ini, ada dua orang saksi yang ingin dihadirkan. Namun, satu orang sudah menyatakan tidak bisa hadir. Keduanya adalah anggota Polisi.

“Saya memanggilnya, melalui Bpk Kapolres Batu, serta Kasi Propam. Namun, yang satu sudah menyatakan tidak bisa hadir hari ini karena ada keperluan. Diantara dugaan keterlibatan, oknum polisi tersebut, saat pengurusan surat tanah,” lanjut Maharani.

Selanjutnya, pada sidang berikutnya, ketua Majelis Hakim meminta agar kedua saksi yang sama sama anggota Polisi, minta dihadirkan lagi.

MS Alhaidary

Sementara itu, M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum Liem Linawati sebagai pemiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu, yang sedang menjadi obyek perkara menjelaskan, terkait proses persidangan ia tidak mau banyak berkomentar.

“Kalau proses persidangan, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Namun, terkait pengakuan saksi di persidangan, kalau tidak sesuai dengan yang sebenarnya, tentu itu beresiko. Karena saksi itu, keterangannya di bawah sumpah. Hakim, juga pasti mengingatkan agar tidak berbohong. Tapi untuk terdakwa, tidak apa apa, karena ada hak ingkar untuk kepentingan dirinya,” terangnya usai sidang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.