MALANG (SurabayaPost.id).- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini menegaskan tak melanggar regulasi. Makanya, dia menolak tuduhan Malang Jejeg yang menyebut KPU Kabupaten Malang tidak profesional.
“Kami bertindak berdasarkan regulasi. Apa yang kami sampaikan tertuang dalam regulasi yang memang harus kami laksanakan,” ungkap Anis, Rabu (2/9/2020).
Menurut Anis, dirinya bertindak sesuai dengan regulasi lama. Yakni, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, PKPU Nomor 5 tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 tahun 2019, regulasi itu tentang pencalonan. Sedangkan, PKPU No 6 Tahun 2020 hanya membahas tata cara pelaksanaan verifikasi saat pandemi Covid-19.
“Itu persoalan yang berbeda. PKPU 6 adalah yang terbit terkait tahapan yang dilakukan protokol kesehatan Covid-19. Jadi lebih ke tata cara pelaksanaan tahapan pilkada saat pandemi,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Anis, polemik tersebut sebatas hanya perbedaan pendapat, dan dirinya merasa tidak melakukan pengurangan jumlah verifikasi administrasi
“Ini hanya perbedaan persepsi saja. Kami tidak ada pengurangan data apapun. Artinya data yang tersampaikan adalah data yang harus kami cermati,” terangnya.
Bahkan, tambah Anis, dirinya sempat melakukan pencermatan data verifikasi administrasi atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang, karena Malang Jejeg belum diputuskan bisa apa tidak untuk melaju pada Pilkada Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Kami tidak melakukan pengurangan, yang kami lakukan atas saran dari Bawaslu Kabupaten Malang. Karena ada data yang diduga ganda,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply