Langgar Prokes, Dua Kafe Diberi Sanksi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kala melakukan operasi bersama tim Mobile Covid Hunter

MALANG (SurabayaPost.id) – Dua kafe yaitu Loading Resto & Lounge, kafe Backroom by Triangle dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes). Mereka diberi sanksi masing-masing berupa denda Rp 1 juta.

Itu setelah dua kafe tersebut terjaring operasi tim Mobile Covid Hunter, Sabtu (19/9/2020) malam. Dalam operasi tersebut dua kafe itu diketahui tidak menerapkan Prokes.

Untuk itu, tim Mobile Covid Hunter pemburu pelanggar prokes, meminta agar kafe itu segera ditutup. Bahkan, memberi sanksi penyitaan KTP dari penanggung jawab tempat usaha. Dari pantauan, para pengunjung saling duduk berhimpitan. Tanpa ada physical distancing (jaga jarak).

“Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perwali No. 30 Tahun 2020. Kami ingin masyarakat patuh menggunakan masker, dan bagi tempat usaha untuk selalu menerapkan physical distancing. Hal itu untuk penegakkan hukum,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Loenardus Simarmata

Usai dari kafe, Tim Mobile Covid Hunter melanjutkan operasi ke depan Taman Krida Budaya, dan Jl Besar Ijen.

Di dua lokasi itu, petugas mendapati cukup banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya dalam hal memakai masker.

Petugas memberikan sanksi sosial dengan disuruh membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menerangkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan. Bahkan, dalam satu hari bisa lebih dari satu kali.

“Intinya selama 14 hari ini, kami akan terus lakukan operasi penegakan hukum. Dan insyallah hasilnya, akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah positivity Covid 19 di Kota Malang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan, hasil dari operasi telah melakukan beberapa pendiakan.

“Selama kegiatan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB ini, telah melakukan beberapa penindakan dan penerapan sanksi. Bentuknya, penyitaan KTP sebanyak dan sanksi sosial,” jelasnya.

Bagi yang disita KTP nya, maka pelanggar harus datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP. Namun, diwajibkan membayar denda sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020,” terangnya.

Bahkan, pihaknya memberikan sanksi denda bagi kafe Loading Resto & Lounge dan kafe Backroom by Triangle.

“Sanksi denda bagi kedua kafe tersebut, sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020, dendanya sebesar Rp. 1 juta,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.