BANYUWANGI (SurabayaPost.id) Jurnalis media online di Kabupaten Banyuwangi, Wimbo, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat kepolisian. Itu dialami saat melakukan peliputan terkait Omnibus Law di depan gedung DPRD Banyuwangi, Senin (26/10/2020)..
Menurut Wimbo dirinya dilarang merekam saat oknum petugas kepolisian mengamankan beberapa massa aksi, yang diduga sebagai provokator. Oknum tersebut juga berusaha merebut handphone milik jurnalis asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi tersebut
“Saya tiba tiba dilarang oleh oknum polisi tersebut pertama mengunakan seragam dan yang kedua mengunakan baju preman sambil tunjuk tunjuk bilang gak usah nyuting dengan nada tinggi ” kata Wimbo
Menanggapi hal tersebut, Erwin Yudianto, selaku pimpinan redaksi media online tersebut mengecam dan memprotes langkah oknum aparat kepolisian di Banyuwangi yang menghalangi kinerja jurnalistik
“Kejadian pelarangan merekam ini, bukan hanya bentuk intimidasi kepada jurnalis tapi sudah pelecehan profesi terhadap jurnalis karena oknum petugas berusaha merebut HP milik jurnalis kami,” kata Erwin.
Erwin juga meminta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut. Selain itu meminta permohonan maaf secara terbuka. Hal ini dilakukan agar hubungan Polresta Banyawangi dan Jurnalis tetap terjalin baik.
Sementara itu Kapolresta Banyuwangi melalui kanit Tipidsus Ipda Nurmansyah mengatakan atas nama pimpinan polresta Banyuwangi meminta maaf atas kesalahan anggotanya di lapangan. “Saya atas nama pimpinan Polresta meminta maaf kepada mas Wimbo dan redaksi atas kesalahpahaman di lapangan,” katanya. (nov).
Leave a Reply