MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 10 warga disanksi sosial. Itu setelah puluhan warga tersebut terjaring operasi Yustisi ketertiban Masker oleh Forkompincam di pertigaan Jl Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (10/21/2020).
Kesepuluh orang itu, 3 orang berjanji keluar rumah pakai masker, 4 orang menghafal teks Pancasila dan 3 orang menyanyikan Indonesia Raya.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto SH, MH menerangkan, operasi Yustisi ketertiban Masker bersama Forkompincam di wilayah Kecamatan Sukun untuk memutus persebaran Covid-19 di Kota Malang.
“Operasi Yustisi untuk pencegahan penularan Covid 19 di Kota Malang. Kami menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” terang Kapolsek Sukun.
Warga yang disanksi, lanjut Kapolsek dikarenakan tidak mengunakan mashup saat melintas di jalan. Khususnya di wilayah Kecamatan Sukun.
Kegiatan diawali dengan apel sekaligus pengarahan oleh Kapolsek Sukun, Camat Sukun dan Babinsa Kelurahan Tanjungrejo.
“Setelah memberikan pengarahan, kami langsung menghentikan kendaraan orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Yang tidak memakai masker dihentikan dan diberi sanksi,” lanjut Kapolsek.
Selain Kapolsek, hadir juga Camat Sukun I K. Widi E Wirawan S, Sos. MM, Kanit Lantas Polsek Sukun AKP Suparno, Seklur Tanjung Rejo
H Lucky Djatmiko ST dan 3 staf Kelurahan, Babinsa Tanjung Rejo, Pelda Rudi Iswanto, Kasi Pemtrantib Kecamatan Sukun, Dwi Patrianto serta 6 orang anggotanya.
Selain itu, Kasi Sarpras Kecamatan Sukun, Mien herawati, anggota KPRM Bakesbangpol, himpunan putra putri angkatan darat, anggota LPMK, serta anggota Pramuka Kwaran Sukun. (Lil)
Leave a Reply