Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Kasun Bersaudara

Tim kuasa hukum dari kantor pengacara Edan Law saat menjemput ketiga kliennya keluar dari Lapas Lowokwaru, Kota Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang memutus bebas Kepala Dusun (Kasun), Dusun Sidomarto RT 32 – RW 06, Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Istiono (47). Begitu juga kedua saudaranya, Buhori (33) serta Rohmad (35). Sehingga mereka dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Malang, Jumat (8/1/2021).

Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Dan akhirnya, Jumat (08/01/2021), ketiganya keluar dari tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Kami menerima dan berterima kasih kepada Pengadilan. Ternyata keadilan masih ada di Negeri ini, khususnya kepada masyarakat yang diperlakukan tidak benar. Ini bebas murni, karena tidak satupun saksi yang membuktikan terdakwa melakukan kejahatan,” terang Tim Kuasa Hukum terdakwa, dari Kantor Pengacara Edan Law, Sumardan SH bersama Ari Hariadi SH serta Imam Safi’i, SH, Jumat (08/01/2021).

Sumardhan SH, MH, menyambut ketiga kliennya di Kantor Edan Law, sekaligus melakukan konfrensi pers atas putusan bebas kliennya

Sumardan menjelaskan, sebenarnya saat itu, pihaknya telah menyampaikan ketidak salahan mereka ke pihak Polisi maupun Jaksa. Bahwa para terdakwa ini memang bukan pelaku kejahatan. Bahkan, di tingkat Kejaksaan sudah mengingatkan dengan Pra Peradilan.

“Tujuan Pra Peradilan mengingatkan Jaksa, agar cermat dan teliti dalam menangani perkara. Karena para terdakwa tidak sebagaimana yang dituduhkan pelapor,” lanjut Mardan.

Namun nyatanya, masih kata Mardan, perkara itu tetap saja berproses di persidangan. Bahkan, para terdakwa dituntut Jaksa dengan 2 tahun, pada tanggal (21/12/2020) lalu. Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan pembelaan. Hingga akhirnya diputus bebas murni oleh majelis hakim, Kamis (07/01/2021).

“Perlu dicatat, dalam hukum acara diatur, kalau putusan bebas murni. Semestinya Jaksa tidak boleh menggunakan upaya Kasasi dalam perkara ini,” imbuh Mardan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dengan dibebaskannya para terdakwa, pihaknya segera mendesak kepada pihak terkait, untuk memproses pengaduannya tentang dugaan membuat laporan palsu.

Kegembiraan dirasakan para kuasa hukum dari kantor pengacara Edan Law. Ekspresi kegembiraan tampak dari aura wajah mereka. Pose bersama antara klien dan kuasa hukum inilah tampak sumringah

“Dulu sebelum ditahan, kami sudah melaporkan beberapa orang membuat laporan palsu. Karena, dalam peristiwa kejadian, kedua adik Kepala Dusun ini, tidak ada di lokasi,” pungkas Mardan.

Sementara itu, Kepada Dusun dan kedua adiknya merasa senang dan bersyukur dengan putusan bebas dari Hakim. Tidak lupa mereka berterima kasih kepada Kuasa Hukumnya. Ia merasa menjadi korban fitnah, karena tidak ada kejadian penganiayaan.

“Semoga yang memfitnah saya, biar hukumlah yang berbicara. Karena sudah merugikan. Saya sebagai Kepala Dusun, tentu menanggung beban moral kepada masyarakat. Karena itu, saya juga minta ma’af kepada warga,” terangnya.

Kasus ini berawal saat dirinya dan kedua adiknya, dituduh melakukan penganiayaan terhadap pelapor, Sulistono (38), yang juga warga Dusun Sidomarto. Bahkan, ia dan kedua saudaranya ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ampelgading. 

Karena merasa tidak pernah melakukan pengeroyokan, Istiono beserta kedua adiknya pun mencari keadilan dengan melakukan gugatan Praperadilan di PN Kepanjen. Yakni Kapolsek Ampelgading, AKP Bambang Wahyu Jatmiko sebagai termohon I dan Kajari Kabupaten Malang, Edi Handojo, SH juga ikut menjadi termohon II. Gugatan praperadilan ini sudah terdaftar di PN Kepanjen pada 22 Oktober 2020 silam. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.