MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggeledah PD Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Malang. Penggeledahan itu dilakukan Kamis (14/1/2021).
Kejari mencari dokumen terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggemukan sapi RPH Kota Malang Tahun 2017 – 2018 senilai Rp 1 miliar lebih.
Sebanyak 12 anggota Kejari Kota Malang, yang terdiri dari enam orang penyidik, enam petugas pengamanan yang terdiri dari tiga orang Pidsus, dan tiga orang dari Intel mendatangi PD. RPH Kota Malang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi yang memimpin kegiatan penggeledahan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari beberapa alat bukti yang belum didapatkan.
“Jadi ada beberapa alat bukti yang belum kami dapatkan. Macam – macamnya belum bisa kami sebutkan. Namun salah satu diantaranya sudah kami temukan, yaitu terkait pengeluaran keuangan,” ujar Dino didampingi Kasi Intel Yusuf Hadiyanto usai penggeledahan.
Ia menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di dua ruangan.
“Yaitu ruangan Kasubbag Keuangan dan ruangan Bendahara, berikut meja kerja dan komputer kerja milik mereka,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusup Hadiyanto menuturkan berkas dan data yang diperoleh dari penggeledahan, akan dibawa menuju ke Kejari Kota Malang.
“Jadi berkas berkas sehubungan perkara yang dimaksud, untuk pembuktian kami di persidangan. Dan penggeledahan ini juga terkait sehubungan dengan tersangka berinisial AA Raka Kinasih, dan nanti berlanjut ke tersangka lain, yang sementara ini masih terus dikembangkan,” jelasnya.
Yusup Hadiyanto menambahkan pihaknya tidak menemukan kendala apapun selama melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tidak ada hambatan. Hanya beberapa meja kerja ada yang terkunci, sedangkan yang bersangkutan ijin dan tidak ada di tempat. Namun setelah kami hubungi, akhirnya mereka datang dan membuka meja kerja yang terkunci,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Dimana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH Kota Malang, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal.
Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Untuk itu, Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang bernilai cukup besar. Dimana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500. (Lil).
Leave a Reply