Pemohon SIM Lewat Bus Keliling Wajib Terapkan 3M

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution selalu rutin mengecek kondisi Bus SIM Keliling

MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota memfasilitasi layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menggunakan Bus SIM Keliling. Para pemohon wajib menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. 

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol  Ramadhan Nasution. “Pemohon kami himbau agar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” kata dia, Sabtu (23/1/2021). 

Dia mengatakan bahwa layanan bus keliling itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat di lima Kecamatan di wilayah Kota Malang untuk mengurus perpanjangan SIM.

Salah satu pemohon perpanjangan SIM yang ditemui Kompol Ramadhan Nasution dan Kanit Reg Ident (KRI) AKP Bayu Agustian

Layanan Bus SIM Keliling mulai digelar pada Selasa (26/01/2021) serta hari Jumat (29/01/2021) di dua lokasi. Yakni Taman Krida Budaya (TKB) Jl Sukarno Hatta (Suhat) serta di Stadion Gajayana Malang.

“Pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB di dua lokasi tersebut,” tutur Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution. 

Menurut Ramadhan, untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa membawa persyaratan sebelum mendatangi lokasi dengan melampirkan SIM asli dan KTP domisili Kota Malang. Selain itu, salinan fotokopi serta mengisi formulir permohonan.

Kemudian saat di lokasi SIM keliling pemohon juga diminta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Rahmad (62) salah satu pemohon perpanjangan SIM yang mendapat kesempatan bertemu Kasatlantas Kompol Ramadhan Nasution

“Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya khusus memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru lagi,” terangnya.

Rama sapaan akrab Kasatlantas pun berharap, agar masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Pemohon kami himbau agar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” tandasnya.

Perlu diketahui, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.