Perda Rampung, Pengembang Wajib Serahkan PSU ke Pemkot Batu

Ludi Tananto

BATU (SurabayaPost.id) – Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan penyerahan dan pemelihahan prasarana , sarana dan utilitas umum ( PSU ) sudah rampung.Dengan usainya Perda tersebut, setiap pengembang perumahan di Kota Batu, wajib menyediakan PSU nya ke Pemkot Batu.

Yang perlu diketahui, berdasarkan data yang didapat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, ada sejumlah 110 pengembang perumahan.Dari sejumlah pengembang tersebut,diketahui masih tercatat sejumlah 14 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU nya ke Pemkot Batu.

Untuk itu, anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, Sabtu ( 23/1/2021) menilai masih minim pengembang yang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Batu.Dengan demikian, politisi dari Partai PKS tersebut, menegaskan.

” Harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) serta Satpol PP selaku penegak perda,” katanya.

Terkait itu, kata dia, seharusnya ada himbauan dari instansi perizinan dan didukung Satpol PP selaku penegakan perda.Karena, lanjut dia, kalau pengembang tidak segera menjalankan dan mereka masih enggan menyerahkan PSU nya.Menurutnya yang dirugikan masyarakat.

“Penyerahan PSU wajib diselesaikan hingga tahun 2024 mendatang. Karena, penuntasan PSU telah dibentuk tim verifikator yang terdiri dari beberapa OPD.Dari DPKPP, Dishub, DPUPR, Satpol PP, DPMPTSP-TK dan OPD lainnya,” ungkapnya.

Karena, ungkap dia, penyediaan PSU tersebut, telah diatur dalam pasal 14 hingga pasal 16 Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020. Sedangkan persentase penyediaan PSU yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan telah diatur dalam pasal 17 dan pasal 18.

“Perda yang dimaksud, telah diikuti aturan turunan.Perwali Kota Batu nomor 103 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020.Jadi kami meminta PSU nya segera dituntaskan dan diserahkan ke Pemkot Batu,” harapnya.  

Karena, lanjut dia, penyerahan PSU itu sangat penting dan telah ditegaskan dalam aturan dari pusat hingga ke daerah. Dengan penyerahan itu, kata dia, pemerintah daerah bisa memberikan pemenuhan fasilitas kepada masyarakat.

Misal, jika akan mengaspal jalan, dan paving. Menurutnya, kalau belum diserahkan fasilitas itu.Artinya PSU tersebut, masih milik pengembang.

Ketika jalan itu rusak masyarakat setempat tidak bisa menuntut ke Pemkot Batu untuk perbaikan.

“Selain itu, ada beberapa yang melandasi penyediaan dan penyerahan PSU kepada pemerintah.Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.

Hal itu, terang dia, diamanatkan dalam UUD 1945.Selain itu, latar belakang lainnya yang melandasi, menurutnya,penunjang kebutuhan lingkungan untuk menopang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat di daerah.

“Contohnya pernah ada.Dulu di Perumahan daerah Kota Batu, saat Pemkot Batu akan memasang PJU sebagai akses jalan dari Abdul Gani Atas ke Jalibar, Oro-Oro Ombo, kala itu mengalami dilema,” ujarnya 

Alasannya, ujar dia, kala itu tanah tersebut, masih milik pengembang dan PSU nya  belum diserahkan. Sehingga,kata dia,tidak jadi dipasang, padahal masyarakat sangat butuh saat itu.

” Dengan penyerahan PSU itu,nantinya bakal memudahkan semua pihak.Makanya terkait itu semua, sebenarnya perizinan harus kontrol dari awal.Sebelum jelas PSU semuanya ya jangan diberi izin, apalagi saat pengembang mengajukan kan ada site plan dan lainnya.Kan bisa dihandle disitu,” sarannya.

Dari sisi lain, Ludi mengaku muncul bagi pengembang yang belum menyerahkan PSU nya.Yakni terkait tanah makam.Alasannya, ketika warga ada yang meninggal dunia,kata dia,tidak ada PSU-nya.

” Pemdes/Kelurahan akan dilematis akibat tidak punya hak atau tidak ikut urun tanah makam.Darisitulah yang harus ditegakkan di awal sesuai keluhan beberapa desa.

Ketika pengembang bisa kerja sama untuk membeli lahan sebagai tanah makam. Sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” timpalnya.

Nakadari itu, timpal dia, dengan permasalahan tersebut, menurutnya Dinas Perizinan harus pro aktif.Kalau tidak ada PSU,pesan dia, sebaiknya jangan dikeluarkan izin. 

” Artinya terkait dengan PSU tersebut, kuncinya di perizinan dan Satpol PP .Kami di Komisi A yang kontrol. Jangan sampai perizinan meloloskan tanpa jelas PSU-nya,” pungkasnya (Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.