Sempat Tertunda, PN Malang Akhirnya Eksekusi Rumah Mewah Senilai Rp9 Miliar

Proses eksekusi yang dilakukan PN Malang

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN)  Malang akhirnya  melakukan eksekusi rumah mewah seharga Rp9 miliar di Jalan Taman Ijen B-8 Perum Pahlawan Trip, Klojen, Kota Malang, Selasa, (23/3/2021). 

Eksekusi ini sempat tertunda satu bulan dari jadwal yang seharusnya pada pertengahan Februari. Itu  karena PN Malang memilih berhati-hati.

“Berkaitan dengan eksekusi ini kan ada pemenang lelang ya. Tadinya ini kan perkara delegasi ya dari PN Tuban sejak 2013. Lalu di tahun 2020 tanggal 3 Juni ada pemenang lelangnya. Jadi ini eksekusi nomor 16 tahun 2020 PN Malang,” kata Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Hartoni. 

Detik-detik.jrlang eksekusi

Ahmad Hartoni mengatakan, bangunan dan tanah yang dieksekusi seluas 663 meter persegi. Rumah ini berada di kompleks perumahan elit di Kota Malang. 

Pemenang lelang adalah Debora dan Rebeca. Lelang tersebut dilakukan oleh KPKNL Kota Malang.  Sedangkan PN Malang bertugas melakukan eksekusi. 

“Penundaan sekali dikarenakan kami ada panggilan dari tim pengawasan Pengadilan Tinggi maka pada waktu itu juga Ibu Ketua PN membuat penundaan pelaksanaan eksekusi. Itu karena untuk kehati-hatian PN Malang terhadap pelaksanaan eksekusi ini. Setelah kami klarifikasi oleh PT Surabaya, kami menandatangani berita acaranya sudah selesai. Maka Ketua PN Malang melakukan penundaan eksekusi yang sekarang kita laksanakan,” ujar Ahmad Hartoni.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemenang lelang Lardi mengatakan, eksekusi rumah mewah ini demi menjalankan putusan pengadilan dan putusan lelang. 

Menurutnya, keputusan tim kuasa hukum meminta eksekusi merupakan hak kliennya kepada Pengadilan Negeri. Apalagi kliennya membeli rumah lelang ini dengan harga fantastis sekira Rp9 miliar.

Posisi bersiaga saat eksekusi rumah mewah berlangsung.

“Klien saya adalah pembeli lelang, otomatis meminta hak dan tanggung jawab pengadilan untuk juga lelang. Klien saya memang sebagai pembeli lelang ya harus dikosongkan. Dia beli lelang ini kan harus ada jaminan dari Pengadilan Negeri bahwa memang harus dikosongkan. Nominalnya, Rp9 miliar lebih,” tutur Lardi. 

Lardi mengatakan, secara umum eksekusi berjalan lancar dan damai. Meski pihak termohon sempat menolak untuk dieksekusi. 

Alasannya, kata dia, menginginkan perundingan untuk tidak dieksekusi. Tetapi perdebatan berjalan singkat hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Malang. 

“Saya menilai masih sesuai koridor hukum yang berlaku. Pelaksanaanya secara aturan telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri. Ada kendala kecil, biasalah seperti minta perundingan lagi. Sudah tidak mungkin lagi, sudah waktunya pengosongan sudah harinya kok ditunda lagi. Saya rasa semua itu masih dalam koridor yang ada,” tandas Lardi. (aii) 

Baca Juga:

  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI di Jakarta, Begini Kata Wali Kota Batu 
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.