Dukung Putusan MK, Anggota DPRD Kota Malang: Anggaran Pendidikan dan MBG Harus Dipisah

Rendra Masdrajad Safaat, anggota DPRD Kota Malang. (ist).
Rendra Masdrajad Safaat, anggota DPRD Kota Malang. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Menindaklanjuti putusan itu, Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan akan melaksanakan putusan MK sesuai ketentuan. Penyesuaian struktur penganggaran direncanakan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan anggaran pendidikan.

Menanggapi putusan tersebut,
Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat menyatakan dukungannya terhadap pemisahan anggaran pendidikan dan Program MBG.

Menurutnya, kedua program sama-sama penting, namun memiliki tujuan dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda.

“Saya mendukung putusan MK karena anggaran pendidikan memang harus difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sementara Program MBG juga membutuhkan dukungan anggaran yang kuat agar dapat berjalan optimal,” ujar Rendra, Senin (3/8/2026).

Politisi PKS itu menilai dunia pendidikan masih menghadapi banyak pekerjaan rumah. Mulai dari peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penguatan kompetensi tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan yang berkualitas.

“Dunia pendidikan masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Karena itu, anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia,” katanya.

Meski mendukung pemisahan, Rendra menegaskan bahwa Program MBG tetap penting bagi masyarakat, terutama untuk pemenuhan gizi anak sekolah.

Ia menilai pemisahan anggaran justru membuat kedua program bisa berjalan lebih fokus dan efektif sesuai tujuan masing-masing.

“Pendidikan tetap mendapatkan perhatian yang maksimal, sementara program MBG juga memiliki ruang pembiayaan yang lebih jelas. Pada akhirnya yang terpenting adalah kedua program ini sama-sama memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tutup Rendra Masdrajad Safaat. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat: Abstain Jadi Catatan Perbaikan APBD 2027
  • Fraksi PKS DPRD Kota Malang “ABSTAIN” Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD