BATU (SurabayaPost.id) – Anggota DPRD Kota Batu, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, Kota Batu, Didik Macmud, Senin (19/4/2021) mendesak Satpol PP maupun Dishub, Kota Batu, agar segera mengambil langkah adanya fasilitas umum (Fasum) yang dipergunakan tempat parkir dan berjualan.
Desakan tersebut, disampaikan Didik,itu setelah beredarnya kabar trotoar yang digunakan tempat parkir, di Jalan Dewi Sartika,Kota Batu, yang sempat menggelitik reaksi wisatawan dari Kota Surabaya,yang dilansir di media online Surabayapost.id, diberita sebelumnya.
Menurut Ketua Fraksi Partai berlambang pohon beringin yang sapaan akrabnya Didik ini, fasum tersebut, untuk fasilitas umum.
“Khususnya kalau trotoar itu untuk pejalan kaki.Saya kira kurang benar kalau trotoar tersebut, sampai digunakan parkir maupun berjualan,” katanya.
Apalagi kata dia,yang sempat terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu menurutnya pernah diketahui trotoarnya dipergunakan untuk jualan.
“Termasuk di Jalan Lahor, Kota Batu seharusnya itu tidak boleh. Berdasarkan kajian yang kemarin, saya kira segera disikapi oleh Satpol PP maupun Dishub untuk ditindaklanjuti bahwa trotoar itu untuk pejalan kaki,” ujarnya.
Karena, ujar dia, bukan untuk tempat parkir maupun untuk tempat berjualan.Terlepas meski di depannya gedung orang, maupun rumahnya orang, menurutnya kalau toko, rumah ,seharusnya parkirnya di dalam jangan di atas trotoar.
“Artinya terkait sikap dari wisatawan yang sempat beredar dimedia online tersebut,itu tamparan keras untuk kita semua, termasuk pada pemerintahan Kota Batu,” ngakunya.
Dari satu sisi, lanjut dia, Kota Batu sebagai Kota Wisata.Dari satu sisi lagi, menurutnya ada kejadian yang tidak membuat nyaman orang.Dengan begitu, ia contohkan di sepanjang Jalan Diponegoro, timurnya KUD, sampai Batos.
“Itu kan dilarang untuk orang-orang berjualan.Tapi disitu banyak orang berjualan. Itu, karena dalam menertibkan ditempat tersebut, kesannya hanya musiman. Kalau ingat ditertibkan kalau tidak ingat ya tidak,” sindirnya.
Itu, kata dia,kan tidak bagus. Seharusnya,kata dia, di tempat – tempat tersebut, dilarang dan serius untuk ditertibkan.
“Seharusnya disitu dikasih rambu – rambu tulisan berupa larangan untuk jualan maupun parkir.Tapi karena tidak ada larangan, maka kita juga tidak menyalahkan pada pihak yang menjual.Kalau ada larangannya dan mereka masih nekat berjualan, maka mereka bisa di sanksi,” tegasnya.
Selain disitu, tegas dia, termasuk di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, penjual bunga kanan kiri ditepi jalan tersebut, menurutnya juga seringkali diketahui macet
“Terkadang jadi kemacetan dan trotoarnya tidak bisa difungsikan oleh pejalan kaki. Kemarin sudah saya diskusikan, dengan beberapa pihak yang terkait, kendati belum terealisasi.Tapi itu sedang kita lakukan pembicaraan awal,” jelasnya.
Isi, pembicaraannya, jelas dia, bahwa dirinya setuju dan menginginkan Jalan nya segera dilebarkan.Meski begitu, kata dia,dengan catatan.
“Satu bahwa keberadaan penjual bunga di Jalan kanan dan kiri disepanjang Jalan Bukit Berbunga itu harus direlokasi. Kemudian ditata ulang pedagangnya,” kata dia.
“Karena pedagang disitu juga ada orang yang dari luar daerah. Termasuk milik orang luar Sidolmu, dan lahannya diperjual belikan,” bebernya.
Oleh karena itu, Didik berharap, agar segera ditata. Dan dirinya sudah komunikasi dengan pihak desa setempat, dengan adanya tanah – tanah yang ada di Desa Sidomulyo.
“Disitu ada yang bisa digunakan untuk relokasi para pedagang bunga.Namun nantinya keputusan itu dari pihak desa setempat bagaimana.Dengan catatan pemerintah mau merelokasi kemudian jalan itu dilebarkan kanan kirinya.Itu tanggung jawab dari pemerintah daerah,” katanya.
Meski begitu, kata dia, kalau terealisasi melebarkan kanan kiri trotoarnya, Didik berharap para penjualnya direlokasi dulu.
“Pedagang bunga itu, harus direlokasi sebelum direlokasi jangan dilebarkan dulu karena kasihan.Mereka disitu memcari nafkah,” serunya. (Gus)
Leave a Reply