BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Bidang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama ( PA) kelas IA Malang, Rabu ( 21/4/2021).
Hal tersebut, dibenarkan Kasi Datun, Kejari Batu, Muhammad Bayanullah,S H, beserta Tim Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: SK- 797 / M.5.44 /Gs / 04 /2021, 14 April 2021.
“Pendaftaran permohonan pembatalan perkawinan yang dalam rangka melaksanakan giat fungsi penegakan hukum, Kasi Datun, Kejari Batu, sebagai tindak lanjut dari kewenangan atributif yang tertuang di dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No.16 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kata Kasi Datun yang sapaan akrabnya Bayan, termohon I adalah terpidana dalam perkara tindak pidana yang sebelumnya telah mengadakan perkawinan.
“Padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Itu sebagaimana ketentuan pasal 279 ayat (1) KUHP berdasarkan putusan pengadilan Negeri Klas IA Malang Nomor: 413/Pid.B/2020/Pn.Malang ,tanggal 30 September 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” paparnya.
Untuk itu, papar Bayan, tim jaksa pengacara negara diakui, tengah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Pengajuan tersebut, telah terdaftar dengan nomor Perkara: 0988/Pdt.G/2021/PA,Malang, 21 April 2021.
“Adapun berdasarkan penetapan untuk jadwal sidang pertama bakal dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021, mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto, SH MH, membeberkan terkait persoalan yang dimaksud.
“Pembatalan perkawinan itu, merupakan salah satu kewenangan atau tugas Kejaksaan bidang Datun, tentang UU perkawinan masalah tersebut. Kenapa Kejaksaan mengajukan permohonan.Jadi saya tidak akan menyampaikan dulu secara detail, nanti kita lihat di fakta persidangan tentang itu,” katanya.
Meski begitu, kata dia, substansi permohonan maupun pihak – pihak yang terkait.
“Ada perkara pidana sebelumnya telah melanggar Pasal 279 KUHP dan sudah diputus oleh Pengadilan dan dinyatakan bahwa seseorang terdakwa tersebut, bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan pasal 279 yang dimaksud,” ujarnya.
Pasal tersebut, ujar dia, terkait dengan melakukan sebuah perkawinan yang ada penghalangnya.
“Penghalangnya terhadap ini.Termohon sudah punya istri sah. Kemudian dia tengah melaksanakan perkawinan lagi dengan istri kedua secara resmi ke Kantor Urusan Agama, sehingga terbuatlah buku nikah yang sah,” jelasnya.
Sementara, orang tersebut, jelas dia, sudah punya istri dan seharusnya sesuai ketentuan, kalau ingin menikah lagi, sesuai ketentuan dalam pasal 3 ayat 2, pasal 9, UU tentang perkawinan, menurutnya, dia harus minta persetujuan kepada istrinya, dengan melalui permohonan ke PA untuk izin menikah lagi.
“Dengan berbagai alasan, karena itu tidak dilakukan, bahkan yang bersangkutan atau termohon justru mengaku masih jejaka. Kemudian juga dalam melengkapi administrasi persyaratan pernikahannya mulai dari kependudukan (KTP) juga tercatat belum kawin. Kemudian KK dan perlengkapan lainnya termasuk surat pernyataan data bahwa dirinya masih jejaka,” katanya.
Padahal kata dia, statusnya sudah beristri. Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku, pihak Kejari Batu melalui pengacara negara sesuai ketentuan UU perkawinan yang menurutnya Kejaksaan punya kewenangan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke PA, terhadap perkawinan yang dilakukan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas, ungkap dia, pemohonnya adalah Jaksa selaku pengacara negara. Jadi, menurut dia, bukan karena ada permohonan dari pihak – pihak lain.
“Karena Kejaksaan bisa melakukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.Kami sebagai wakil negara/pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketentraman serta ketertiban masyarakat dan sebagainya,” tegasnya.
Itu, tegas dia, proses pernikahan yang telah memalsukan identitas dan tidak ada persetujuan dari istri yang pertama, dengan pernikahannya yang kedua.
“Karena ada bukti pernikahan yang sah maka kita lakukan permohonan pembatalan.Kalau ini dibiarkan akan mengganggu kedamaian rumah tangga, dan bakal berdampak pada orang lain,” pungkasnya (Gus).
Leave a Reply