BATU (SurabayaPost.id) – Di Kota Batu, diketahui hanya lima hotel yang memiliki pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3). Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan, Minggu (2/4/2021).
“Padahal hal itu mutlak dilakukan sebagaimana telah dituangkan dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Aries.
Untuk itu, ia mengaku dari sejumlah 60 hotel di Kota Batu, menurutnya hanya sejumlah 5 hotel saja yang memiliki pengelolaan limbah B3. Dengan begitu, ada 10 hotel yang sedang mengajukan perizinan adanya tempat pemilahan limbah B3.
Praktis dari beberapa hotel yang sudah memiliki pengelolaan limbah tersebut adalah Hotel Batu Suki, Pondok Jatim Park, Hotel Senyum, Hanoman dan Hotel Klub Bunga. “Dan itu, DLH sudah menyampaikan kepada PHRI Kota Batu agar hotel yang belum memiliki tempat pemilahan limbah B3 agar segera membuat dan mengurus izin melalui DPMPTSP-TK,” sarannya.
Dan itu, menurutnya tidak hanya hotel saja.Tapi , kata dia, ditempat usaha – usaha yang lain.Dengan begitu, Aries menyarankan manajemen hotel agar bisa bekerjasama dengan pihak ketiga atau swasta untuk pembuangan limbah B3.
“DLH Kota Batu melalui Tenaga Fungsional Ahli Dampak Lingkungan terus berkeliling untuk mendata tempat-tempat usaha skala besar yang belum memiliki tempat pemilahan limbah B3,” tegasnya.
Karena, tegas dia, kerap kali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung sering ditemui masih ada limbah B3.Jadi yang dikatakan limbah B3 itu, menurutnya sejenis baterai, aki, lampu dan lainnya. Prosentasenya berapa, yang jelas , kata dia dari tempat usaha itu sedikit tetapi rata-rata didominasi dari sampah rumah tangga.
“Selain tempat pemilahan limbah B3, yang sangat penting juga mengingatkan bagi tempat usaha khususnya berhubungan dengan makanan dan minuman menyediakan fasilitas pengolahan limbah cair yang sesuai dengan standar,” jelasnya.
Itu, jelas dia, baru-baru ini DLH tengah memberi peringatan terhadap salah satu rumah makan yang tidak sesuai dengan aturan.Meski sudah ada instalasi pengolahan limbah cairnya tetapi ternyata tidak bagus, sehingga masih menimbulkan bau bagi lingkungan sekitarnya.
“Terkait limbah B3, LH mengingatkan kepada masyarakat umum supaya bisa memilah limbah B3 dari rumah.Meski sampai saat ini LH belum memiliki incinerator khusus limbah B3,” ngakunya.
Dengan demikian, ia berjanji pada Perubahan Anggaran Keuangan APBD 2021 di pertengahan tahun ini, menurutnya bakal mengusulkan pengadaan alat tersebut.
“Dengan besaran anggaran yang dibutuhkan,untuk satu alat itu, harganya bervariasi, ada yang Rp 100 juta, bahkan ada yang lebih.Kami akan usulkan perlahan, dan kalau bisa tahun ini satu unit dulu,” terangnya.
Kemudian, terang dia, pada tahun berikutnya dua unit dan ditaruh di salah satu TPS yang ada, yang menurutnya bisa mencakup di tiga wilayah kecamatan di Batu ini.
Sementara itu, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi membenarkan terkait hal tersebut.Bahkan ia mengaku masih banyak anggota PHRI yang belum memiliki izin yang dimaksud,alasannya karena pengurusan izin yang cukup berbelit-belit dan tak mencerminkan konsep pelayanan perizinan terpadu.
“Sehingga memakan waktu untuk memenuhi legalitas pengolahan sampah berbahaya itu.Tapi kami menekankan anggota PHRI agar bisa segera menyelesaikan izin pengolahan B3 tersebut pada akhir tahun 2021 ini,” ucapnya.
Yang perlu dipahami, menurut dia, terkait itu, anggarannya juga cukup besar, untuk MoU saja, menurutnya kurang lebih membutuhkan dana sebesar Rp 10 juta.
“Untuk satu kali pengangkutan sekitar Rp 1 juta.Selecta sudah dengan PT dari Surabaya,” ujar Sujud, yang notabene sebagai Direktur Taman Rekreasi Selecta Kota Batu. (Gus)
Leave a Reply