MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang tak pernah berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 membuat Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Dr H. Herry Swantoro, SH, MH meresmikan APM tersebut Jumat (18/06/2021).
Dia menjelaskan bahwa APM itu menjadi pelayanan terbaru Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Sebuah layanan teknologi dengan meminimalisasikan tatap muka.
“Ini baru satu satunya dan yang pertama di Jawa Timur. Bahkan juga di Indonesia. Layanan mengurangi tatap muka. Petugas aman, masyarakat juga aman. Tentunya, dari potensi penularan virus Covid-19 karena minim kontak langsung. Pas saat pandemi,” terang dia.
Ia mengucapkan selamat kepada PN Malang. Sebab, telah menjawab dan memberi solusi di saat pandemi. Apalagi adanya virus Covid-19 varian baru yang sangat berbahaya.
Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis SH, MH menerangkan, peluncuran karya terbaru itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke PN Malang untuk kebutuhan proses keadilan.
“Kami memang bekerjasama dengan Peradi Malang Raya. Semua untuk kemudahan masyarakat. Sudah kita siapkan layanan khusus berupa Anjungan Pelayanan Mandiri,” terang dia.
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan maksimal. Sehingga tidak perlu ada tatap muka, dan interaksi langsung antara pengurus dan petugas.
Sementara itu, Ketua PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi, SH, MH menyampaikan bahwa ini juga terintegrasi dengan aplikasi bantuan hukum. Sehingga ia bisa membimbing masyarakat yang membutuhkan fasilitas bantuan hukum, tanpa harus tatap muka.
“Di sana juga tertera bantuan hukum, dan kami yang melayani. Di sana mulai dari registrasi, pengisian formulir, semua tersedia secara online dan bisa kami bimbing melalui layanan video call,” ungkapnya.
Hal ini merupakan bantuan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Karena semakin mudah diakses, terbuka, dan tidak harus bertatap muka. (Lil)
Leave a Reply