Kurangi Tatap Muka, PN Malang Resmikan APM

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dr Herry Swantoro, SH, MH menandatangani prasasti persemian Anjungan Pelayanan Mandiri (APM) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

MALANG (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang tak pernah berhenti  berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19   membuat Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Dr H. Herry Swantoro, SH, MH meresmikan APM tersebut Jumat (18/06/2021).

Dia menjelaskan bahwa APM itu menjadi pelayanan terbaru Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang. Sebuah layanan teknologi dengan meminimalisasikan tatap muka.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dr Herry Swantoro, SH, MH memotong pita sebagai tanda diresmikannya Anjungan Pelayanan Mandiri (APM) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

“Ini baru satu satunya dan yang pertama di Jawa Timur. Bahkan juga di Indonesia. Layanan mengurangi tatap muka. Petugas aman, masyarakat juga aman. Tentunya, dari potensi penularan virus Covid-19  karena minim kontak langsung. Pas saat pandemi,” terang dia.

Ia mengucapkan selamat kepada PN Malang. Sebab, telah menjawab dan memberi solusi di saat pandemi. Apalagi adanya virus Covid-19 varian baru yang sangat berbahaya.

Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis SH, MH menerangkan, peluncuran karya terbaru itu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak harus datang ke PN Malang untuk kebutuhan proses keadilan.

“Kami memang bekerjasama dengan Peradi Malang Raya. Semua untuk kemudahan masyarakat. Sudah kita siapkan layanan khusus berupa Anjungan Pelayanan Mandiri,” terang dia.

Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dr Herry Swantoro, SH, MH didampingi Ketua PN Malang, Nuruli Mahdilis, SH, MH neninjau Posbakum Peradi Malang Raya di PN setempat

Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan maksimal. Sehingga tidak perlu ada tatap muka, dan interaksi langsung antara pengurus dan petugas. 

Sementara itu, Ketua PERADI Malang Raya Iwan Kuswardi, SH, MH menyampaikan bahwa ini juga terintegrasi dengan aplikasi bantuan hukum. Sehingga ia bisa membimbing masyarakat yang membutuhkan fasilitas bantuan hukum, tanpa harus tatap muka. 

“Di sana juga tertera bantuan hukum, dan kami yang melayani. Di sana mulai dari registrasi, pengisian formulir, semua tersedia secara online dan bisa kami bimbing melalui layanan video call,” ungkapnya. 

Hal ini merupakan bantuan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum. Karena semakin mudah diakses, terbuka, dan tidak harus bertatap muka. (Lil) 

Baca Juga:

  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI di Jakarta, Begini Kata Wali Kota Batu 
  • PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.