Saling Cabut Laporan, Bos The Nine Dibebaskan

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, memberikan keterangan kepada wartawan

MALANG (SurabayaPost.id) –  Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Bos The Nine House Alfresco, JF  terhadap laryawannya, MT berakhir kompromi. Mereka sepakat untuk saling mencabut laporannya. 

Kesepakatan mencabut laporan itu disampaikan langsung ke Polresta Malang Kota (Makota). Sehingga, bos karaoke yang ditahan dibebaskan  karena kedua pihak saling mencabut laporannya dan berdamai. 

Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto tak membantah  hal tersebut  saat ditemui awak media, Rabu (13/07/2021).

Dikatakannya, pelapor yang sebelumya bekerja di the Nine house, MT atau Mia Trisanti mengajukan perdamaian dengan mencabut laporan. Dan secara otomatis, mencabut keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya.

“Saat ini, terlapor (FF) sudah bebas dari perkara, usai kami laksanakan gelar perkara, Rabu 07 Juli 2021. Ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” terang Kapolresta Malang Kota.

Dengan begitu, lanjut Kapolresta yang akrab diapa  Buher ini  dalam perkara ini, belum sampai ke tahap P-21 (pemberitahuan berkas perkara penyidikan sudah lengkap dan dibawa ke Kejaksaan).

“Karena pelapor sudah mencabut keterangannya, berkas perkara menjadi tidak lengkap. Sehingga, jika diajukan ke JPU , satu hal terkait keterangan saksi pelapor, sudah gugur,” lanjutnya.

Dalam hal ini, ia mengacu pada Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah. Jadi, apabila alat bukti yang tidak lengkap, tidak bisa diselesaikan. Tidak cukup bukti untuk ke persidangan.

Ia mengaku, sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Sehingga dalam perkara ini, sudah sesuai prosedur. Dan yang pasti, kedua belah pihak telah berdamai.

Terkait isu-isu miring atau kelompok yang tidak puas, ia mempersilakan untuk membuktikan. Karena sudah ada jalurnya untuk itu. Ia pun mengaku, sudah melakukan dengan professional. 

Do sisi lain, Buher juga menjelaskan bila  JF atau Jefrey juga mencabut laporannya. Itu mengingat  sebelumnya JF juga melaporkan MT ke Polresta Malang Kota. 

Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan. Dengan adanya kesepakatan MT mencabut laporannya, JF juga tak keberatan mencabut laporannya.

Karena itu, dua pihak yang bersangkutan sepakat mencabut laporannya. Mereka berdamai.  Sehingga, tegas dia, perkara tak dilanjutkan dan tersangka yang ditahan harus dibebaskan..  (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.