Bawa Sabu Hendak Ngopi, Ditangkap Polisi

Ipda Zainul Arifin (kanan), Panit Reskrim Polsek Lowokwaru pada suatu acara beberapa waktu silam

MALANG (SurabayaPost.id) –  Polisi menangkap AJS (35) asal Surabaya saat hendak ngopi.  Sebab, pria tersebut kedapatan membawa  sabu-sabu, sehingga  harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lowokwaru. 

Kepolisian sendiri menangkap AJS pada Jumat (9/7/2021) malam saat hendak ngopi di kawasan parkiran mobil Cafe Sawah, Jalan Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kelurahan Lowokwaru. 

“Kami tangkap dia di sekitaran cafe sawah sekitar pukul 22.00,” terang Plh Kapolsek Lowokwaru, AKP Sutomo melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin pada Kamis (15/7/2021) pagi. 

Penangkapan AJS sendiri diketahui dari laporan masyarakat akan keberadaan pelaku yang mencurigakan. “Segera kami tindak lanjuti laporan itu, karena dari sana melaporkan bahwa ada orang yang memiliki sabu-sabu,” kata Zainul.

Penggeledahan pun langsung dilakukan, kepolisian langsung menemukan barang bukti serbuk kristal haram seberat kurang lebih satu gram (satu poket) itu didalam jaket kulit yang dipakai tersangka. “Kami temukan di saku jaket sebelah kiri,” ucap dia. 

Kini, barang bukti shabu dan tersangka AJS diamankan di Mapolsek Lowokwaru untuk dimintai keterangan. “Kami masih mendalami kasus ini, terkait dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” pungkas Zainul. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.