MALANG (SurabayaPost.id) – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10, Kota Malang, masih terus berlanjut. Kini giliran Waka SMKN 10, Arief yang diperiksa aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Arief yang warga Kedungkandang, Kota Malang itu menjalani pemeriksaan di dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang. Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Prasarana itu diperiksa terkait proyek pembangunan ruang kelas.
Pemeriksaan itu, sebagai tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di dalam Lapas, mengingat masa Pandemi Covid 19 yang masih belum pergi.
Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, selaku penasehat hukum (PH) tersangka membenarkan klienya diperiksa di dalam lapas.
“Pemeriksaan di dalam Lapas, karena pandemi covid 19. Tapi tidak apa apa, kami mengikuti prosedur yang ada,” terangnya.
Cuwik mengaku, dirinya memang penasehat hukum tersangka yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dan hingga saat ini, akhirnya mendampingi tersangka dalam perkara yang saat ini sedang berproses.
Ia melanjutkan, materi pemeriksaan terkait dengan aliran dana BPOPP sebesar Rp. 75 juta. Itu kemana dan untuk apa. Namun klienya mengaku tidak mengetahui. Karena, dirinya hanya menjalankan perintah pimpinannya.
Cuwik menyatakan, yang bisa menyelamatkan tersangka Arief, adalah dirinya sendiri. Caranya, dengan menerangkan dan menceritakan apa adanya.
“Yang dia lakukan, hanya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. Ia pun tidak pernah berpikir akibatnya. Ia baru mengetahui setelah dijelaskan pihak Kejaksaan.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dino Kriesmiardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan di Lapas Kelas 1 Malang
“Iya mas, memang betul ada pemeriksaan lanjutan di Lapas Kelas 1 Malang. Teman – teman tim sudah disana (Lapas),” tuturnya singkat. (Lil)
Leave a Reply