Kejari Kota Malang Amankan Terpidana Korupsi Pengalihan Aset Pemkot Malang

Terpidana korupsi pengalihan aset Pemkot Malang saat dijemput petugas dari Kejari Kota Malang

MALAMG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengamankan Candra alias CH (39), Selasa (24/08/2021). Warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia diamankan tim Kejari  di kawasan Jl. Terusan Wijaya Kusuma, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Itu setelah dilakukan pengintaian pihak Kejari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, terpidana sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), tanggal 10 Juli 2020.

“Dari putusan itu, sudah dilakukan pemanggilan secara patut. Namun terpidana tidak pernah hadir, akhirnya mulai Senin kemarin kita cari. Setelah pengintaian tadi malam, akhirnya tadi pagi bisa kami tangkap,” terang Kasi Pidsus yang juga menjabat Plh Kasi Intel, kala memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (24/08/2021).

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi bersama tim, memberikan keterangan kepada wartawan

Penangkapan itu, lanjut Dyno adalah untuk eksekusi menjalani hukuman yang telah diputus selama 4 tahun hukuman badan, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

“Terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3, tentang tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Lebih lanjut Dyno menjelaskan, bahwa kasus tersebut adalah pengembangan dari para terdakwa sebelumnya. Saat persidangan kasus di awal tahun 2020.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, ia diputus hukuman badan selama 1 tahun penjara, denda 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Selanjutnya, yang bersangkutan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan putusan yang sama dengan Pengadilan Tipikor (conform).

“Namun, ia masih mengajukan upaya hukum lain yakni kasasi. Sehingga diputus MA 4 tahun denda Rp 200 juta,” pungkas Dyno.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Bobby Ardirizka W, menambahkan, jika peran terdakwa dalam joint venture / penyertaan modal biaya dalam proses peralihan aset Pemkot menjadi milik pribadi.

“Perannya, turun modal dalam memindahkan atau merubah dari aset pemkot ke pribadi. Ia tahu kalau aset Pemkot, karena itu dia tidak mau ribet dan mengeluarkan biaya kepada terdakwa lain dalam perubahan aset. Tujuannya, ya cari untung dalam pembagian,” terangnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula dari laporan Maria Purbowati yang mengaku ditipu oleh Leonardo saat bertransaksi tanah di Jl Brigjen Slamet Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo. Maria menemukan ketidakabsahan sertifikat nomor 1606 yang ternyata milik negara. Dari sana, terbongkar aksi Leonardo dan kawanannya mengkonversi aset milik Pemkot Malang.

Berkat konversi palsu ini, terbit sertifikat SHM nomor 1603 yang kemudian dipecah menjadi beberapa SHM lagi. Salah satu SHM yang terbit adalah SHM nomor 1606 yang dijual kepada Chandra.

Berdasarkan fakta persidangan pada beberapa waktu silam (tahun 2020), Chandra bersama-sama Leonardo WS, diduga memalsukan sertifikat tanah di Oro-oro Dowo milik Pemerintah Kota Malang.

Peran Chandra terungkap saat persidangan Leonardo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Chandra disebut memberikan uang Rp 400 juta kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan bangunan Oro-Oro Dowo. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.