BATU (SurabayaPost.id) – Lagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menyerahkan ratusan sertifikat, melalui Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di Gedung Satya Wungu , Desa Bumiaji, Rabu ( 13/10/2021).
Yang perlu diinformasikan, penyerahan sebanyak 350 sertifikat tersebut,sudah kali ke 7 dilakukan BPN Kota Batu.Itu, dibenarkan Kepala BPN Kota Batu Ir R Haris Suharto MM, Rabu, 13/10/2021.
“Pembagian sertifikat melalui program PTSL tersebut, merupakan penyerahan sertifikat yang tertunda. Dari pengajuan ditahun 2019,” kata Haris.
Itu, kata dia, penyerahannya mengalami keterlambatan karena adanya faktor kelengkapan berkas yang belum bisa dipenuhi dari pemohon.
“Selain itu, keterlambatan juga dikarenakan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga masyarakat maupun Pokmas mengalami hambatan untuk melengkapi berkas- berkas yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, dengan pembagian sertifikat yang ditunggu- tunggu masyarakat, diakui sudah dipenuhi.Dengan demikian, pihaknya berharap agar masyarakat bisa menjaga dengan baik sertifikat yang telah diberikan.
“Andaikata ada yang butuh permodalan bisa memilih bank yang memiliki kriteria yang terbaik. Apabila bapak- Ibu perlu permodalan bisa dijadikan agunan ke bank, seperti hari ini kami telah mengajak bank BPR jatim dan BRI untuk mengikuti acara penyerahan sertifikat,” paparnya.
Meski begitu, papar dia, masyarakat mau pilih yang mana atau mau jadi nasabah. Intinya untuk persoalan permodalan bisa disitu.
Diwaktu yang sama, Kepala Desa Bumiaji, Edy Suyanto, alias Bung Jabo, mengaku pada 2019 silam, pihak desa telah mengajukan sebanyak 3800 pemohon atau sertifikat.
“Namun pada saat ini telah terealisasi sebanyak 2800 sertifikat yang dibagikan secara bertahap, demi mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Itu , terang dia, pada tahap kali ke 7 ini , menurutnya telah dibagikan sejumlah 350 sertifikat dari BPN Kota Batu, bersama Pokmas Desa Bumiaji.
“Untuk sisanya sekira 170 sertifikat akan diserahkan pada tahap berikutnya,” janji Bung Jabo.
Lebih lanjut, ia membeberkan tahapan proses PTSL dan jumlah pengajuannya.
“Sebanyak 3800 yang terealisasi sejumlah 2800 sertifikat.Dari jumlah itu, sisanya hanya sebatas melakukan pengukuran saja,” jelasnya.
Maka dari itu, jelas dia, masyarakat khususnya Desa Bumiaji,diharap agar bisa memahami tentang ketentuan untuk melengkapi berkas- berkas pengajuan.
“Masyarakat harus faham berkas yang dibutuhkan, dan mereka juga harus mengerti tentang batasan tugas dari Pokmas. Kebanyakan masyarakat kurang memahami, semisal tentang tanah hibah disitu harus ada surat pernyataan dari masing- masing pihak pemohon,” katanya.
Disini, kata dia, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab dari pemohon, akan tetapi, menurut dia, praktek dilapangan banyak pemohon yang menyerahkan tugas tersebut pada Pokmas.
“Ini yang juga menjadi salah satu kendala keterlambatan untuk perlengkapan berkas.Jadi kami berharap bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat, untuk bisa menjaga dengan baik dan tidak gampang meminjamkan kepada orang lain,”harapnya.
Karena , harap dia, agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.Kendati demikian, kalau mau dijadikan agunan , menurutnya harus bisa mengukur kemampuan.
“Kalau mau dijaminkan pada bank, harus bisa mengukur kemampuan besar kecilnya pinjaman, supaya bisa melakukan angsuran dengan tepat dan tertib. Jangan sampai terjadi kredit macet dan timbul persoalan di kemudian hari,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply