SURABAYA (SurabayaPost.id) – Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim dituntut untuk segera menghentikan proses peyelidikan yang dilakukan pada JW, terlapor atas tuduhan memberikan keterangan palsu didalam akte otentik.
Pernyataan itu ditegaskan kuasa hukum JW, Masbuhin. Menurutnya, subyek dan obyek hukum yang saat ini ditangani oleh penyidik, masih dalam proses gugatan keperdataan di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, untuk membuktikan bahwa perselisihan hukum antara JW dan Ahli Waris (Alm) Tjahjo Limanto, selaku pelapor dalam perkara ini merupakan ranah hukum sengketa keperdataan, Masbuhin menyatakan telah melayangkan gugatan Prayudisial di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Saya secara resmi telah mendaftarkan gugatan Pre-Judicieel geschill di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya secara e-court, dan hari ini telah terdaftar secara resmi dengan register nomor 1035/Pdt.G/2021/PN SBY,”ungkap Masbuhin, Kamis (21/10).
Untuk itu sambung Masbuhin, laporan pidana yang dibuat oleh ahli waris Tjahjo Limanto pada JW, wajib untuk di skorsing atau ditunda.
“Maka terhadap laporan yang sedang berproses di Polda Jatim itu, demi hukum harus dan wajib ditunda atau diskorsing,”imbuhnya.
Dasar penundaan penydidikan itu dikatakan Masbuhin sesuai dengan pasal 81 KUHP junto pasal 1 Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 tahun 1856, tentang Prayudisial. “Dimana pemeriksaan perkara pidana harus dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,”kata Masbuhin
“Perkara yang sedang diperiksa itu harus ditanguhkan karena masih ada sengketa Pre-judicieel Geschill atau sengketa keperdataan,”imbuhnya.
Sengketa keperdataan yang dimaksud Masbuhin ialah soal kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah pelapor yakni Tjahjo Limanto, yang dijual kepada JW. Transaksi jual beli itu dilakukan sewaktu mendiang Tjahjo masih hidup.
“Sengketa perdata mana masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI. Sebagaimana ternyata dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT. Surabaya dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021,”jelasnya.
Persoalan hukum ini bermula ketika JW membeli dua bidang tanah dari Tjahjo Limanto, dan transaksi jual beli tanah ini dilakukan dihadapan notaris. Sebelum penandatanganan akte, Notaris terlebih melalukan pengecekan ke kantor pertanahan tentang keabsahan tanah-tanah yang dimiliki oleh Tjahjo.
Hasilnya, obyek lahan yang akan ditransaksikan itu dipastikan tidak dalam sengketa, tidak dalam sitaan dan juga tidak dalam jaminan pihak manapun. Sehingga dilakukanlah transaksi berikut penandatanganan akte jual beli.
Belakangan, para ahli waris Tjahjo Limanto, yaitu Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya melakukan gugatan pada JW di PN Surabaya. Mereka mempersoalkan dua aset milik orangtuanya yang telah beralih kepada JW.@ (Jun)
Leave a Reply